Masyarakat Hukum Udara merupakan organisasi non politik, mandiri, nirlaba yang berfungsi sebagai wadah utama komunikasi bagi para anggotanya untuk bertukar pikiran dan memajukan bidang hukum udara sekaligus mitra pemerintah dalam pengembangan bidang hukum udara. MHU didirikan pada tanggal 12 Agustus 2010.
Latar Belakang
Aktivitas transportasi udara harus dilakukan secara hati-hati demi menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan para penumpang, karena itu dibutuhkan pengaturan yang utuh dan menyeluruh dalam pelaksanaan aktivitas transportasi udara dalam ruang udara. Kesadaran akan ruang udara sebagai sumber daya milik bersama yang tanpa pengaturan yang baik dipastikan akan terjadi tragedi sumber daya umum dan juga perkembangan hukum udara saat ini yang tidak terlepas dari ilmu pengetahuan, teknologi,militer, komersial dan bidang hukum-hukum lain yang terkait. Adanya keterkaitan yang tidak dapat dielakkan antar hukum udara dan bidang-bidang hukum lain hasil perkembangannya sebagaimana diantaranya tersebut diatas, sifat hakekat hukum udara yang multi fungsi mengharuskan adanya kajian yang sifatnya melihat jauh ke depan. Maka dari itu MHU dibentuk untuk mendorong harmonisasi segala aspek terkait dalam bidang penerbangan.
Materi Hukum Udara
Penerbangan Sipil dan Militer
Transportasi Udara
Penerbangan Komersil
Pertanggung Jawaban
Pengadaan dan Pembiayaan Pesawat Udara
Manufaktur Pesawat Udara
Organisasi Internasional
Pidana Penerbangan
Cyber Penerbangan
Asuransi Penerbangan
Bandar Udara