Artikel Slider 

Rekap Perubahan Peraturan Kuasa Untuk Memohon Penghapusan Pendaftaran dan Ekspor yang Tidak Dapat Dicabut Kembali (IDERA)

Sebagai negara anggota Konvensi Cape Town (Cape Town Convention on International Interests in Mobile Equipment) beserta protokol pesawat udara yang terkait (untuk selanjutnya, bersama-sama disebut sebagai “Konvensi Cape Town”), Indonesia telah mengakui dokumen IDERA sebagaimana diatur pada Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

IDERA merupakan pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dari debitur (termasuk penyewa pesawat) kepada kreditur (termasuk pemberi sewa pesawat) sebagai penerima kuasa, agar otoritas penerbangan mengakui bahwa penerima kuasa berhak untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat udara dari negara di mana pesawat udara tersebut terdaftar, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari debitur pada saat terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.

Saat ini peraturan pelaksanaan IDERA yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) (“CASR 47”) beserta Petunjuk Pelaksanaan-nya (Staff Instruction Nomor 47-02)(“SI 47-02”) akan diubah.  Adapun perubahan-perubahan utama yang diusulkan mengenai peraturan pelaksanaan IDERA tersebut adalah sebagai berikut:

 

Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee)

Dengan adanya perkembangan dalam transaksi penerbangan, pihak-pihak yang memerlukan manfaat dari IDERA tidak hanya terbatas pada kreditur yang berupa pemberi sewa pesawat, namun juga pihak-pihak lain yang memberikan pembiayaan atas pesawat (misalnya bank).

Pembiayaan atas pesawat ada kalanya terjadi setelah IDERA diberikan oleh penyewa pesawat kepada pemberi sewa pesawat. Dalam hal ini, pemberi pembiayaan atas pesawat (bank) memerlukan penunjukan dari pemberi sewa pesawat untuk memperoleh manfaat berdasarkan IDERA. Konsep penunjukan ini telah diatur dalam Konvensi Cape Town yang dikenal sebagai certified designee.  Mengenai pengaturan pendaftaran atas certified designee juga telah dicantumkan pada Model Peraturan Pelaksanaan IDERA (Model Implementing IDERA Regulations) sesuai rekomendasi dari Aviation Working Group (“AWG”).[1] Tentunya dalam penyusunan peraturan IDERA, Indonesia dihimbau untuk berpedoman pada Model Peraturan Pelaksanaan IDERA dikarenakan dokumen tersebut telah disusun AWG yang beranggotakan para pelaku bisnis penerbangan di dunia.

Walaupun konsep certified deisgnee telah disinggung pada SI 47-02, yang menyebutkan IDERA dapat diterbitkan kepada siapa kuasa telah diberikan atau pihak yang ditunjuk (certified designee), S1 47-02 belum mengatur secara tegas mengenai hal ini, termasuk pendaftaran pihak yang ditunjuk.

Dengan demikian, terdapat kepentingan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran pihak yang ditunjuk, agar sesuai dengan perkembangan pasar pembiayaan pesawat udara.

IDERA bagi Pemberi Sewa (Tidak) Langsung

Pada struktur transaksi sewa menyewa pesawat, lazim ditemukan adanya pemberi sewa penengah (intermediate lessor) yang menengahi hubungan hukum antara pemberi sewa (yaitu pemilik pesawat udara) dan penyewa (yaitu operator pesawat udara / maskapai penerbangan).  Umumnya, pemberi sewa penengah merupakan satu kelompok perusahaan dengan pihak penyewa, dan sudah diatur demikian sejak awal transaksi sewa menyewa dilakukan.

Berdasarkan struktur transaksi sewa menyewa demikian, tentunya pihak yang berkepentingan adalah pemberi sewa induk yang merupakan pemilik pesawat udara dan bukanlah pemberi sewa penengah.  Namun, berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udaara (“DJPU”), IDERA (terkait transaksi sewa menyewa) hanya dapat diberikan kepada pemberi sewa langsung.

Dengan adanya pembahasan mengenai perubahan peraturan IDERA, terdapat usulan agar kebijakan DJPU dapat disesuaikan dengan perkembangan pasar, yang mana memungkinkan pendaftaran IDERA yang memberikan kuasa kepada selain dari pemberi sewa langsung.

Pernyataan tidak akan menuntut

Dalam pembahasan peraturan pelaksanaan IDERA yang baru, terdapat rencana untuk menambahkan dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pendaftaran IDERA.  Adapun dokumen yang dimaksud termasuk surat pernyataan tidak akan menuntut DJPU.

Latar belakang diperlukannya surat pernyataan tersebut adalah untuk melindungi kepentingan DJPU yang melaksanakan proses pendaftaran IDERA serta penghapusan pendaftaran pesawat udara.  Pada dasarnya DJPU berdasarkan Konvensi Cape Town memang diwajibkan untuk dapat membantu (accomodate) dilakukannya penghapusan pendaftaran pesawat udara secara cepat. Namun, timbul kekhawatiran DJPU adanya tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan (misalnya oleh debitur) akibat pelaksanaan kewajiban DJPU berdasarkan Konvensi Cape Town tersebut.  Oleh karenanya, khususnya mengenai pendaftaran dan pelaksanaan IDERA, DJPU ingin adanya suatu dokumen yang mampu mengesampingkan hak-hak menuntut pihak-pihak yang berpotensi dirugikan tersebut.

Sertifikat Kelaikudaraan Ekspor

Sebagai langkah untuk mempermudah dijalankannya eksekusi IDERA, terdapat pula rencana untuk juga menambahkan ketentuan mengenai sertifikat kelaikudaraan ekspor pada peraturan pelaksanaan IDERA.  Adapun usulan ketentuan tersebut adalah dimana pengajuan sertifikat kelaikudaraan untuk ekspor dilakukan sebelum memohon penghapusan tanda pendaftaran.

Perubahan peraturan pelaksanaan IDERA memang cukup dinanti oleh pelaku industri angkutan udara di Indonesia (baik dari pihak maskapai, maupun pemberi sewa dan pemberi pembiayaan pesawat udara).  Adapun dilakukannya perubahan-perubahan sebagaimana disebutkan di atas diharapkan agar aturan Indonesia dapat disesuaikan dengan perkembangan pasar penerbangan, dan mampu meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap pasar penerbangan di Indonesia. Perubahan peraturan pelaksanaan IDERA tersebut akan direncanakan terbit awal tahun 2018.

==========================

[1] Aviation Working Group (AWG) merupakan organisasi nirlaba yang memiliki anggota terdiri dari pabrik pesawat udara, pemberi sewa pesawat, dan lembaga pembiayaan yang bertujuan untuk memberikan kontribusi atas perkembangan kebijakan, peraturan, dan hukum untuk memfasilitasi pembiayaan dan sewa pesawat udara.  Untuk tujuan tersebut, AWG bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah.

Related posts