Artikel Slider 

Pihak Yang Dapat Ditunjuk Sebagai “Pihak Yang Diberi Kuasa/Authorized Party” Dalam IDERA

 

Convention on International Interests in Mobile Equipment beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft(“CTC”) merupakan suatu perjanjian internasional yang bertujuan untuk melakukan penyeragaman atau unifikasi kerangka hokum perdata internasional yang dibuat demi melindungi hak-hak kreditur (yang meliputi pemegang jaminan, penjual dalam perjanjian jual beli bersyarat dan pemberi sewa dalam perjanjian sewa guna usaha).

Terkait dengan pembiayaan pesawat, mesin pesawat dan helikopter. Selain itu, CTC diharapkan dapat membantu maskapai penerbangan di seluruh dunia untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan penerbangan.

Indonesia telah meratifikasi (dengan cara aksesi) CTC pada tanggal 20 Februari 2007 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2007. Namun demikian, terdapat suatu diskursus diantara para pakar hukum yang antara lain menyatakan bahwa untuk memenuhi ketentuan dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, makaratifikasi terhadap CTC harus dibuat dalam bentuk Undang-undang. Oleh karena itu, pada tanggal 12 Januari 2009 Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) diundang kandan di dalamnya terdapat satu bab khusus yang mengadopsi prinsip-prinsip yang disepakati Indonesia dalam CTC dan secara tegas menyatakan CTC berlaku di Indonesia secara penuh. Adapun salah satu tujuan utama dikeluarkannya Undang-undang Penerbangan ini adalah untuk lebih memberikan kepastian hokum terkait dengan implementasi CTC di Indonesia.

Salah satu bentuk perlindungan hokum bagi para kreditur yang diberikan dalam CTC adalah melalui suatu instrumen yang dikenal denganIrrevocable Deregistration and Export Request Authorization atau IDERA.IDERA merupakan suatu instrumen yang memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat yang terkait.IDERA diatur dalam Pasal 74 UU Penerbangan, dan peraturan pelaksanaan dari UU Penerbangan, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47           serta Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/166/VII/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Staff Instruction) (SI) Nomor 47-02 tentang Kuasa Untuk Memohon Penghapusan Pendaftaran dan Ekspor Yang Tidak Dapat Dicabut Kembali (IDERA).Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 yang telah diberlakukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 tahun 2009 menjelaskan mengenai ketentuan penerbitan IDERA dan penghapusan pendaftaran pesawat sesuai dengan IDERA.

Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 menyebutkan bahwa sesuai dengan UU Penerbangan, pesawat udara adalah suatu objek yang dapat dibebankan dengan kepentingan internasional (international interest) berdasarkan suatu perjanjian hak jaminan kebendaan (security agreement), perjanjian jual beli bersyarat (conditional sale agreement) atau perjanjian sewa guna usaha (lease agreement). Disebutkan juga bahwa yang dapat menerbitkan IDERA adalah operator atau pemilik terdaftar dari pesawat udara tersebut, dan IDERA hanya dapat diterbitkan atas pesawat udara yang telah memiliki sertifikat pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.IDERA kemudian harus diketahui dan dicatat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara (“DJPU”). Dengan diterbitkannya dan dicatatkannya IDERA oleh DJPU, UU Penerbangan menyebutkan bahwa pihak yang diberi kuasa melalui IDERA tersebut dapat memohon penghapusan pendaftaran pesawat udara kepada DJPU, dan selanjutnya DJPU diwajibkan untuk menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara terkait paling lambat5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan tersebut diterima.

UU Penerbangan, Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 dan Staff Instruction 47-02 tidak secara tegas menjelaskan atau menyebutkan siapa pihak yang dapat menjadi “pihak yang diberikan kuasa” atau siapa “kreditur” yang dilindungi dalam IDERA.

Staff Instruction 47-02Bagian 47.3 huruf g menyebutkan:

Pihak Yang Diberikan Kuasa berarti pihak yang disebutkan dalam Pasal XIII (3) pada Konvensi mengenai Kepentingan-kepentingan Internasional dalam Peralatan Bergerak mengenai Masalah-masalah Khusus pada Peralatan Pesawat Udara”.

Staff Instruction 47-02 Bagian 47.7 menyebutkan:

Operator atau pemilik terdaftar dapat menerbitkan IDERA kepada orang yang kepada siapa kuasa telah diberikan (“Pihak Yang DiberiKuasa”) atau orang yang ditunjuknya secara sah. Pihak Yang Diberi Kuasa atau orang yang ditunjuknya secara sah adalah satu-satunya orang yang berhak untuk menjalankan pemulihan sebagai mana diatur dalam Protokol pasal IX ayat(1) dan dapat melakukannya hanya menurut kuasanya”.

Protokol Pasal XIII (3) menyebutkan:

Pihak yang terhadapnya kuasa telah diterbitkan (“Pihak Yang DiberikanKuasa”) atau atau orang yang ditunjuknya secara sah merupakan satu-satunya pihak yang berhak melakukan pemulihan yang disebutkan dalam Pasal IX (1) dan hanya dapat melakukan hal tersebut sesuai dengan kuasa dan hokum keselamatan penerbangan yang berlaku.Kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh debitur tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Yang Diberikan Kuasa.Otoritas pendaftaran akan menghapus kuasa dari daftar saat diminta oleh Pihak Yang Diberikan Kuasa”.

UU Penerbangan, Pasal 74 ayat (1) menyebutkan:

“Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan eksporatas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.”

Dapat dilihat dalam kutipan peraturan diatas bahwa “pihak yang diberikan kuasa” yang dapat disebutkan dalam IDERA adalah seorang “kreditur”, sebagaimana didefinisikan dalam CTC. Lebih lanjut, tidak ada pula pembatasan mengenai siapa pihak yang dapat diberikan kuasa dalam suatu IDERA. Oleh karena itu pemahaman yang sering digunakan adalah IDERA dapat diberikan kepada pihak mana pun yang ditunjuk oleh operator atau pemilik terdaftar sepanjang pihak tersebut merupakan “kreditur”, sebagaimana didefinisikan dalam CTC.

Namun dalam prakteknya, dalam pendaftaran IDERA terhadap suatu pesawat udara, terdapat suatu kebijakan tidak tertulis dari DJPU yang mengatur bahwa IDERA hanya biasa diberikan kepada pemberi sewa langsung darisuatu operator. Hal ini menimbulkan permasalahan, terutama dalam suatu transaksi dimana pemilik menyewakan pesawat udara kepada penyewa yang merupakan afiliasi atau anak perusahaan dari operator dan selanjutnya penyewa tersebut menyewakan pesawat lebih lanjut kepada operator. Apabila proses pencatatan IDERA dilaksanakan berdasarkan kebijakan tidak tertulis DJPU tersebut, operator hanya dapat memberikan IDERA kepada penyewa yang merupakan afiliasi atau anak perusahaan, dan tidak kepada pemilik. Hal ini tentunya merupakan kondisi yang sangat tidak ideal bagi pemilik pesawat.

Kebijakan tidak tertulis DJPU ini menimbulkan permasalahan dan tentunya tidak sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh CTC. Dalam prakteknya, terdapat banyak penyewa dan operator yang berada dalam satu kelompok atau “grup” perusahaan yang sama. Dalam keadaan tersebut, apabila operator hanya dapat memberikan IDERA kepada penyewa, maka kepentingan pemilik sebagai kreditur sebenarnya dari pesawat udara tersebut tidak akan terlindungi. Sebagai konsekuensi, tujuan dari IDERA untuk melindungi kepentingan kreditur sesuai dengan CTC akan menjadi tidak tercapai.

Pada saat tulisan ini dikeluarkan, penulis mengetahui bahwa sejak akhir tahun 2016, DJPU sedang mempersiapkan dan mendiskusikan dengan pakar hukum, akademisi dan pelaku usaha mengenai rancangan peraturan tentang pendaftaran pesawat dan IDERA. Rancangan peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 tahun 2009. Rancangan peraturan baru tersebut akan mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran IDERA, dan akan secara jelas menyebutkan bahwa IDERA tidak harus diberikan oleh operator kepada kepada pemberi sewa langsung. Namun demikian, sampai saat tulisan ini dibuat, DJPU masih belum memberlakukan rancangan peraturan tersebut, dan masih memberlakukan kebijakan tidak tertulis bahwa IDERA hanya dapat diberikan oleh operator kepada pemberi sewa langsung.

Kebijakan tidak tertulis dari DJPU ini tentunya sangat tidak ideal karena tidak mengakomodasi dan tidak memperhatikan praktek yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kreditur dalam sector perhubungan udara.Penulis berharap bahwa kebijakan tertulis ini seharusnya tidak perlu dipertahankan.

Dalam hal DJPU berpendapat bahwa perlu adanya suatu aturan tertulis yang menyatakan bahwa IDERA dapat diberikan oleh operator kepada setiap pihak dan tidak hanya pemberi sewa guna usaha langsung, maka penulis berharap agar peraturan tersebut dapat segera diterbitkan sehingga dapat memberikan kejelasan serta kepastian hokum atas perlindungan hak dari para kreditur sebagaimana dimaksudkan dalam CTC.

 

Mochtar Karuwin Komar

Enny P. Widhya

 

1. “CTC” berarti “Convention on International Interests in Mobile Equipment”beserta“Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft”.
2. Prof. Sir Roy Goode CBE, QC, Official Commentary, Rome September 2002, hlm. 6
3. Republik Indonesia, Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentangPenerbangan, Bab IX, Pasal 71.
4. Republik Indonesia, PeraturanMenteriPerhubunganNomor KM 49 tahun 2009, Lampiran 1, Sub Bagian C.
5. Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentangPenerbangan,Op.Cit., Bab IX, Pasal 75.

Related posts