PENYEMPURNAAN PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 47 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 47) TENTANG PENDAFTARAN PESAWAT UDARA (AIRCRAFT REGISTRATION)
Menteri Perhubungan (“Menhub”) menetapkan Peraturan Menhub Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) yang telah berlaku sejak tanggal 21 Juni 2018 (“PM 52/2018”). PM 52/2018 mencabut Keputusan Menhub Nomor KM 82 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter (“KM 82/2004”) dan Peraturan Menhub Nomor KM 49 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) (“KM 49/2009”).
Artikel ini akan berfokus kepada ketentuan-ketentuan baru yang diatur di dalam PM 52/2018 khususnya hal-hal yang berkaitan dengan IDERA. Untuk melengkapi PM 52/2018, Direktur Jenderal Perhubungan Udara (“DJPU”) mengeluarkan Peraturan DJPU No. KP 347 Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 yaitu Petunjuk Teknis SI 47-02 yang menetapkan tanggung jawab, kebijakan, dan prosedur yang harus digunakan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (“DKPPU”) dalam pencatatan dan pembatalan Kuasa Untuk Memohon Penghapusan Pendaftaran dan Ekspor Yang Tidak Dapat Dicabut Kembali (Irrevocable Deregistration and Export Request Authorisation/”IDERA”) (“SI 47-02”), dan merupakan penyempurnaan atas Petunjuk Teknis sebelumnya yaitu SI 47-02 tanggal 7 Juli 2009.
Ketentuan Baru yang Diatur dalam PM 52/2018
Secara umum, PM 52/2018 mengatur ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pendaftaran pesawat udara secara lebih komprehensif daripada KM 49/2009. PM 52/2018 membagi ketentuan peraturan ke dalam 5 (lima) Sub Bagian yang mana 2 (dua) Sub Bagian diantaranya merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur di dalam KM 49/2009, yaitu ketentuan mengenai persetujuan pengadaan pesawat udara dan sertifikat pendaftaran pesawat udara bagi pabrik dan dealer pesawat udara. Berikut adalah ketentuan-ketentuan baru yang diatur di dalam PM/2018:
- Persetujuan Pengadaan Pesawat Udara
PM 52/2018 mengatur ketentuan baru tentang persetujuan pengadaan pesawat udara yang semula diatur di dalam KM 82/2004. Sub Bagian B memuat ketentuan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KM 82/2004 yaitu membatasi permohonan perpanjangan persetujuan pengadaan pesawat udara yang hanya dapat dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan pengajuan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku persetujuan tersebut.
- Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara
Ketentuan mengenai sertifikat pendaftaran pesawat udara disempurnakan di dalam Sub Bagian C PM 52/2018 dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KM 49/2009. Lebih lanjut, terdapat ketentuan yang sebelumnya diatur di dalam KM 49/2009 namun kini tidak diatur di dalam PM 52/2018, diantaranya ketentuan mengenai bukti kepemilikan pesawat udara. Di dalam KM 49/2009, diatur bahwa bukti kepemilikan dapat berupa “Bukti Pembelian” atau “Sertifikat/Dokumen Hibah” atau bentuk lain yang dapat diterima oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Namun demikian, PM 52/2018 tidak mengatur secara khusus mengenai jenis-jenis bukti kepemilikan pesawat udara sebagaimana diatur di dalam KM 49/2009 dan hanya mengatur ketentuan formalitas bukti kepemilikan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan.
- Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara Bagi Pabrik dan Dealer Pesawat Udara
PM 52/2018 juga mengatur mengenai sertifikat pendaftaran pesawat udara bagi pabrik dan dealer pesawat udara yang sebelumnya tidak diatur dalam KM 49/2009 yaitu mengenai. Dalam Sub Bagian D PM 52/2018 diatur persyaratan dan tata cara permohonan, jangka waktu sertifikat dan perubahan status, ketentuan mengenai tanda pendaftaran sementara dan batasan peraturan keberlakuan peraturan ini.
Penyempurnaan Ketentuan Mengenai IDERA
Sub Bagian E PM 52/2018 mengatur ketentuan yang cukup komprehensif jika dibandingkan dengan ketentuan IDERA yang diatur di dalam KM 49/2009. Sub Bagian E ini terbagi menjadi beberapa bagian yang diantaranya mengatur ruang lingkup, tata cara penerbitan, pencatatan dan pembatalan IDERA, pencatatan dan pembatalan IDERA, penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara dengan menggunakan IDERA serta sertifikat kelaikudaraan untuk ekspor. Selain hal-hal tersebut, Sub Bagian E juga memperkenalkan suatu lembaga dan instrumen baru sehubungan dengan kewenangan/kuasa menghapus pendaftaran pesawat udara atau helikopter sebagaimana diuraikan secara khusus di bawah ini.
Sehubungan dengan tata cara pencatatan dan pembatalan IDERA, berikut adalah hal-hal yang perlu dicatat dalam PM 52/2018 dan SI 47-02:
- Permohonan pencatatan dan pembatalan IDERA harus diajukan oleh Authorized Party kepada DJPU. Namun demikian, PM 52/2018 memberikan peluang bagi Authorized Party untuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pengajuan pencatatan dan pembatalan pencatatan IDERA tersebut.
- Persyaratan untuk menyerahkan ringkasan perjanjian terkait IDERA untuk pencatatan IDERA harus ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian dan dibuat dalam 2 (dua) bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris). SI 47-02 juga mengatur hal-hal apa saja yang wajib dimuat di dalam ringkasan perjanjian.
- Terdapat persyaratan baru untuk melakukan pencatatan IDERA, yaitu menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Authorized Party dan operator penerbangan yang menyatakan tidak akan menuntut Menhub apabila terjadi sengketa diantara para pihak terkait dengan pencatatan dan penghapusan IDERA serta penghapusan registrasi pesawat terbang dan/atau helikopter, dengan menggunakan IDERA sesuai format dalam lampiran SI 47-02. Namun demikian, berdasarkan informasi dari staff pada DKPPU, surat pernyataan tersebut dapat diubah atau dimodifikasi sesuai dengan keperluan setiap pencatatan atau pembatalan IDERA yang diajukan.
- Terdapat ketentuan yang khusus mengatur tata cara penghapusan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara menggunakan IDERA atau CDL (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang sebelumnya tidak diatur.
- Terdapat ketentuan yang mengatur pelaporan perubahan dan kehilangan formulir IDERA atau CDL. Atas perubahan nama dan/atau alamat yang tercantum di dalam IDERA atau CDL, harus dilaporkan secara tertulis oleh Authorized Party atau Certified Designee (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kepada DJPU untuk kemudian diterbitkan surat keterangan perubahan data. Dalam hal IDERA (DGCA Form 47-03) atau CDL (DGCA Form 47-06) asli yang telah diakui dan dicatat oleh DJPU hilang atau rusak, maka Authorized Party atau Certified Designee harus mengajukan permohonan pengesahan salinan kepada DJPU, dan kemudian DJPU akan mengesahkan salinan DGCA Form 47-03 atau DGCA Form 47-06 tersebut.
Ketentuan Baru Mengenai Pihak yang Ditunjuk (Certified Designee)
Sub Bagian E PM 52/2018 juga memperkenalkan ketentuan baru sehubungan dengan kewenangan/kuasa untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara atau helikopter, yang mana Pihak yang Diberi Kuasa (“Authorized Party”) dapat menunjuk pihak lain sebagai satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara atau helikopter (Pihak Yang Ditunjuk atau selanjutnya disebut sebagai “Certified Designee”). Berdasarkan PM 52/2018 ini, Certified Designee merupakan pihak yang memiliki hubungan dengan Authorized Party berdasarkan perjanjian. Penunjukan Certified Designee sebagaimana dimaksud dituangkan ke dalam suatu Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk (Certified Designee Letter – “CDL”) dan harus diakui dan dicatat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dimana penunjukan tersebut tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan Authorized Party. Pencatatan CDL harus diajukan oleh Authorized Party kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, sedangkan dalam hal dilakukan pembatalan, harus dilakukan oleh Certified Designee yang bersangkutan.
Dalam hal perjanjian antara Authorized Party dan Certified Designee telah berakhir, maka CDL harus dibatalkan. Setelah CDL dibatalkan, Authorized Party kembali menjadi satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara atau helikopter sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam IDERA.
Permasalahan Dalam Praktik
Dengan dikeluarkannya PM 52/2018 dan Petunjuk Teknis, terdapat beberapa permasalahan dalam praktik yang dapat ditemukan, diantaranya:
- Kementerian Perhubungan tidak lagi menerbitkan sertifikat pendaftaran sementara (temporary certificate of registration) untuk keperluan ferry flight sehingga operator harus memperoleh sertifikat pendaftaran (certificate of registration) sebelum melakukan ferry flight ke Indonesia.
- PM 52 Tahun 2018 mensyaratkan beberapa dokumen pendukung yang disampaikan oleh operator untuk dilegalisir dalam bentuk certified true copy oleh notaris dan dilegalisasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia, sehingga secara logistik akan memperpanjang jangka waktu yang diperlukan oleh operator untuk memperoleh sertifikat pendaftaran (certificate of registration).
- Sehubungan dengan penghapusan tanda pendaftaran pesawat udara dengan menggunakan IDERA atau CDL, pada tataran praktik, terdapat kemungkinan dimana:
- meskipun SI 47-02 mengatur bahwa penghapusan pendaftaran akan dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar sesuai dengan amanat Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, namun pada praktiknya proses penghapusan pendaftaran dengan menggunakan IDERA dapat memakan waktu 1 (satu) bulan; dan
- operator tidak mengetahui adanya penghapusan tanda pendaftaran pesawat karena DKPPU tidak segera memberitahukan penghapusan pendaftaran kepada operator, sehingga operator tetap menerbangkan pesawat udara yang bersangkutan tanpa mengetahui bahwa pendaftaran pesawat tersebut telah dihapus oleh DKPPU yang dalam hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 404 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Disusun oleh Hendra Ong, S.H., LL.M. dan Ken Atyk Nastiti, S.H.