Artikel Berita Slider 

Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara

Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara (“PM 52/2018”). Dengan diterbitkannya peraturan ini, peraturan sebelumnya mengenai hal yang sama, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 Tahun 2009, dinyatakan dicabut.

PM 52/2018 ini merubah ketentuan mengenai Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (“IDERA”) dan Certified Designee Letter (Surat Penunjukkan Pihak Yang Ditunjuk). Berdasarkan PM 52/2018 IDERA dapat diterbitkan kepada pemberi sewa (lessor), penerima hak jaminan kebendaan (chargee) dan penjual bersyarat (conditional seller) sebagai penerima manfaat IDERA. Khusus untuk pemberi sewa (lessor), lingkup dalam PM 52/2018 masih belum jelas apakah IDERA dapat diberikan oleh penyewa pesawat untuk kepentingan pemberi sewa (sebagai penerima manfaat) yang bukan merupakan pemberi sewa langsung dari pemberi IDERA (sebagai contoh pemberi sewa induk / head lessor). Kami memahami bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan berencana untuk mengatur lebih lanjut hal tersebut dalam peraturan pelaksana PM 52/2018.

Dalam hal peraturan pelaksana PM 52/2018 nantinya tidak memperbolehkan pendaftaran IDERA untuk kepentingan head lessor, pemberi sewa langsung sebagai penerima manfaat IDERA dapat menunjuk pihak lain sebagai satu-satunya pihak yang berwenang atas IDERA dengan cara membuat dan mencatatkan certified designee letter pada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. PM 52/2018 menjelaskan bahwa certified designee (pihak yang ditunjuk) haruslah pihak yang memiliki hubungan dengan penerima manfaat IDERA berdasarkan perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha.

Selain ketentuan mengenai IDERA dan certified designee letter, PM 52/2018 juga memperkenalkan persyaratan baru terkait pendaftaran pesawat. PM 52/2018 mensyaratkan bahwa salinan dari bukti kepemilikan pesawat (seperti bill of sale) harus dilegalisasi dalam bentuk certified true copy oleh notaris publik di jurisdiksi pemilik pesawat terakhir. Dalam hal terjadi jual/beli pesawat, bukti kepemilikan pesawat (bill of sale) perlu dilegalisasi oleh notaris publik di negara yang memiliki jurisdiksi hokum pembeli sebagai pemilik terakhir pesawat. Namun demikian, PM 52/2018 tidak mengatur dalam hal bukti kepemilikan pesawat (bill of sale) hanya ditandatangani oleh penjual yang mana banyak ditemukan dalam praktek. Apakah dalam hal bukti kepemilikan pesawat (bill of sale) hanya ditandatangani oleh penjual diperbolehkan jika kepemilikan pesawat (bill of sale) tersebut hanya dilegalisasi oleh notaris publik di jurisdiksi penjual. Penjelasan atas hal tersebut diharapkan diatur dalam peraturan pelaksana PM 52/2018.

Kami memahami bahwa sebagian besar ketentuan PM 52/2018 (khususnya, ketentuan yang berkaitan dengan IDERA dan certified designee letter) masih belum berlaku efektif karena belum diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari PM 52/2018. Oleh karenanya, pada saat tulisan ini dibuat, kami memahami permohonan pendaftaran (i) IDERA ataupun (ii) certified designee letter belum dapat diproses. Kami memahami peraturan pelaksanaan dari PM 52/2018 ini diharapkan untuk diterbitkan pada akhir tahun 2018.

TNB & Partners in association with Norton Rose Fulbright Australia

Related posts