Artikel Berita Slider 

KETENTUAN WAKTU KERJA DALAM SEKTOR INDUSTRI PENERBANGAN INDONESIA

Dalam industri penerbangan, disamping faktor kehandalan teknologi, faktor sumber daya manusia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam industri penerbangan. Tidak hanya terkait dengan kualitas maupun sumber daya manusia yang memiliki keahlian terkait dengan pengoperasian penerbangan itu sendiri, saat ini industri penerbangan juga masih membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kemampuan yang terkait dengan kegiatan non-operasional dari industri penerbangan, termasuk dalam bidang-bidang yang menjadi pendukung seperti keuangan, hukum dan bidang lainnya. Dari sisi peraturan perundangan, indikasi pentingnya aspek sumber daya manusia sangat terlihat dari persyaratan-persyaratan maupun lisensi yang harus dimiliki oleh personel penerbangan serta sebaliknya, untuk mendapatkan izin tertentu, pelaku usaha di bidang penerbangan juga dipersyaratkan untuk memiliki personel yang memenuhi kualifikasi dan lisensi tertentu.

Pentingnya kedudukan sumber daya manusia dalam industri penerbangan tentunya perlu untuk diimbangi dengan adanya perlindungan dari sisi hukum yang tidak hanya melindungi tenaga kerja namun juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja tersebut. Meskipun jumlah perkara ketenagakerjaan yang terjadi selama ini atau dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir tidak dapat serta merta dapat dijadikan tolak ukur, namun dalam praktik patut kita akui bahwa permasalahan ketenagakerjaan masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan, khususnya terkait perlunya dibentuk suatu ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tertentu, yang sebetulnya merupakan isu yang mendasar dari adanya suatu hubungan kerja, yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”).

Pengaturan Waktu Kerja Dalam Peraturan Penerbangan

Dalam Pasal 395 UU Penerbangan diatur bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan, maka harus dilakukan pengaturan mengenai hari kerja, pembatasan jam kerja dan persyaratan jam istirahat bagi personel operasional penerbangan.Pasal 395 ayat 2 UU Penerbangan, lebih lanjut juga mengamanatkan adanya suatu keputusan Menteri yang mengatur perihal hari kerja, pembatasan jam kerja dan persyaratan istirahat bagi personel operasional penerbangan. Namun demikian, sampai dengan saat ini belum ditetapkan suatu keputusan yang secara khusus mengatur hal-hal yang diamanatkan oleh Pasal 395 UU Penerbangan tersebut. Oleh karenanya, dalam praktik masih ditemukan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan jam kerja, hari kerja bahkan tuntutan upah lembur, khususnya terkait dengan personel penerbangan.

Meskipun demikian, untuk pengaturan mengenai waktu kerja untuk sektor penerbangan, kita dapat merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements : Domestic, Flag, And Suplemental Air Carriers) (“PM 28/2013”).Pada Lampiran CASR Part 121 Amendment 12 Subpart P dan Subpart Q, diatur secara khusus Jam Terbang, Jam Kerja dan Jam Istirahat diantaranya bagi Awak Kokpit, Awak Kabin dan Dispatcher. Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Subpart P dan Subpart Q Lampiran CASR 121 dijelaskan bahwa ketentuan jam kerja bagi awak kabin adalah 14 jam dalam penjadwalan 24 jam.

Pengaturan Jam Kerja Dalam Peraturan Ketenagakerjaan

Dalam peraturaan ketenagakerjaan, pada prinsipnya secara umum ketentuan mengenai waktu kerja diatur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yaitu:

  1. 7 (tujuh) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Lebih lanjut, dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan tersebut diatur pula adanya pengecualian pengaturan waktu kerja untuk industri tertentu, dimana untuk pengecualian tersebut akan diatur lebih lanjut dalam suatu keputusan Menteri ketenagakerjaan. Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, telah diterbitkan:

  1. Keputusan Menteri No. Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu; dan
  2. RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.

Sampai dengan saat ini, belum ditetapkan suatu keputusan Menteri ketenagakerjaan yang mengatur secara khusus terkait dengan waktu kerja untuk industri penerbangan, meskipun di dalam penjelasan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu contoh sektor usaha yang dapat diatur secara khusus adalah penerbangan jarak jauh.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat terlihat bahwa pada dasarnya masing-masing undang-undang mengamanatkan dibuatnya suatu peraturan pelaksana oleh masing-masing kementerian terkait untuk mengatur secara khusus dalam hal waktu kerja untuk sector usaha penerbangan. Namun demikian, pada faktanya masing-masing kementerian sampai dengan saat ini juga tidak mengatur secara khusus waktu kerja tersebut. Sehingga, dalam prakteknya, waktu kerja untuk personel penerbangan mengacu pada kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan, meskipun pada dasarnya kebijakan waktu kerja perusahaan penerbangan pada umumnya mengacu pada CASR. Dari sisi teori, kerap kali, pendekatan prinsip lex specialis derogate legigeneralis, juga dipergunakan, sehingga ketentuan waktu  kerja yang diatur dalam CASR 121 adalah ketentuan waktu kerja yang berlaku dalam sector usaha penerbangan.

Oleh : Dovy B. Hanoto

 

Related posts