HAK-HAK KREDITUR YANG DAPAT DI DAFTARKAN DI INDONESIA DALAM RANGKA TRANSAKSI PENGADAAN/PEMBIAYAAN PESAWAT UDARA
A. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (“DJPU”) Pendaftaran Pesawat DJPU mewajibkan dilakukannya pendaftaran terhadap pesawat udara yang akan dioperasikan di Indonesia. Dengan didaftarkannya suatu pesawat udara pada buku daftar pesawat udara sipil (“Buku Daftar Pesawat”), DJPU akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran untuk pesawat udar tersebut. Nama dan alamat dari pemilik pesawat udara tersebut akan tercatat dalam Buku Daftar Pesawat dan Sertifikat Pendaftaran tersebut. Walaupun Sertifikat Pendaftaran bukan merupakan bukti kepemilikan atas pesawat udara, dalam praktek, pihak ketiga sering mengandalkan informasi yang tertera dalam Sertifikat Pendaftaran terkait dengan informasi mengenai kepemilikan…
Read More