Sudahkah Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bangian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) (“PM 52/2018”), Memenuhi Kebutuhan Praktek Para Pelaku Usaha Penerbangan?
Pada akhir 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (“DJPU”) mengeluarkan kebijakan tidak tertulis bahwa DJPU hanya akan menerima pendaftaran IDERA yang diberikan untuk kepentingan pemberi sewa langsung (direct lessor). Sebagai akibatnya, IDERA yang diberikan selain untuk kepentingan dari pemberi sewa langsung, maka permohonan pendaftaran IDERA yang diajukan akan ditolak oleh DJPU. Dalam prakteknya, kebijakan ini menimbulkan permasalahan, terutama dalam suatu transaksi dimana pemilik menyewakan pesawat udara dengan struktur berlapis yaitu kepada penyewa yang merupakan afiliasi atau anak perusahaan dari operator dan selanjutnya penyewa tersebut menyewakan pesawat udara lebih lanjut…
Read More