Tindak Lanjut Ratifikasi Konvensi Montreal 1999 dan Implementasinya
Bersama dengan ini disampaikan bahwa Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Montreal 1999) telah di ratifikasi oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden RI nomor : 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Tentang Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Untuk Angkatan Udara International), sehingga dipandang perlu bagi Indonesia untuk melakukakan langkah-langkah tindak lanjut sebagai bentuk perwujudan kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi Montreal 1999.
Konvensi Montreal 1999 mengatur secara international mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut. Konvensi ini adalah salah satu Konvensi ICAO yang sangat penting untuk dapat di ratifikasi oleh Indonesia, mengingat Indonesia perlu untuk memberikan perlindungan berupa kepastian hukum yang berlaku secara international kepada para pengguna jasa penerbangan.
Dalam mempersiapkan langkah-langkah tindak lanjut hasil ratifikasi sebagaimana dimaksud diatas, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian RI mengadakan Sosialisasi Tindak Lanjut Ratifikasi Montreal 1999 yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Februari 2017 bertempat di Hotel Aston, Balikpapan, Kalimantan Timur dan turut serta hadir sebagai perwakilan dari Masyarakat Hukum Udara Ibu Dr. Baiq Setiani, S.H., S.E., M.M., M.H. dari Bidang Penelitian.