Masyarakat Hukum Udara bertujuan untuk:
Menghimpun dan mendorong penggiat hukum -udara untuk memberi kontribusi secara nyata —dalam perkembangan hukum udara dan bidang lain yang berkaitan erat dengan bidang hukum udara di Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sesuai ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta amandemennya.
Sebagai wahana komunikasi, koordinasi, konsultasi, peningkatan kemampuan, saling pengertian dan rasa tanggung jawab untuk mengembangkan hukum udara dan bidang lain yang berkaitan erat dengan bidang hukum udara di Indonesia,antara masyarakat dengan para pemangku kepentingan (stake holders).
Mengantisipasi perkembangan regulasi dalam bidang hukum udara dan bidang lain yang berkaitan erat dengan bidang hukum udara di masa depan.
Menciptakan dan menyediakan sarana agar dapat mendorong tumbuhnya generasi muda yang menekuni bidang hukum udara dan bidang lain yang berkaitan erat dengan bidang hukum udara yang akan berperan untuk mengisi kebutuhan akan tenaga hukum udara yang profesional, handal dan bertanggung jawab di kemudian hari.