Sudahkah Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bangian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) (“PM 52/2018”), Memenuhi Kebutuhan Praktek Para Pelaku Usaha Penerbangan?
Pada akhir 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (“DJPU”) mengeluarkan kebijakan tidak tertulis bahwa DJPU hanya akan menerima pendaftaran IDERA yang diberikan untuk kepentingan pemberi sewa langsung (direct lessor). Sebagai akibatnya, IDERA yang diberikan selain untuk kepentingan dari pemberi sewa langsung, maka permohonan pendaftaran IDERA yang diajukan akan ditolak oleh DJPU.
Dalam prakteknya, kebijakan ini menimbulkan permasalahan, terutama dalam suatu transaksi dimana pemilik menyewakan pesawat udara dengan struktur berlapis yaitu kepada penyewa yang merupakan afiliasi atau anak perusahaan dari operator dan selanjutnya penyewa tersebut menyewakan pesawat udara lebih lanjut kepada operator. Apabila proses pencatatan IDERA dilaksanakan sesuai dengan kebijakan tidak tertulis DJPU tersebut, maka operator hanya dapat memberikan IDERA kepada penyewa yang merupakan afiliasi atau anak perusahaan, dan tidak kepada pemilik. Hal ini tentunya merupakan kondisi yang sangat tidak ideal bagi pemilik pesawat udara. Selain itu, untuk transaksi pembiayaan pesawat udara, para pihak biasanya juga menggunakan struktur transaksi yang mengharuskan IDERA diberikan untuk kepentingan pemberi pinjaman. Kebijakan tidak tertulis DJPU tersebut menyebabkan IDERA yang diberikan untuk kepentingan pemberi pinjaman menjadi tidak dapat didaftar oleh DJPU, hal mana tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemberi pinjaman/kreditur.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, pada tanggal 21 Juni 2018, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kemudian mengundangkan PM 52/2018.Berdasarkan butir 47.93 (g) PM 52/2018, pencatatan IDERA dapat dilakukan dalam hal obyek pesawat udara tunduk pada (i) perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan (security agreement), (ii) perjanjian pengikatan hak bersyarat (title reservation agreement) dan/atau (iii) perjanjian sewa guna usaha (leasing agreement). Dalam sosialisasi PM 52/2018 yang diselenggarakan oleh DJPU di Yogyakarta pada tanggal 12-13 September 2018, DJPU menegaskan bahwa operator pesawat udara dapat menerbitkan IDERA untuk kepentingan siapa saja tanpa adanya batasan dengan syarat bahwa para pihak dapat memberikan bukti atau perjanjian yang mendasari pemberian IDERA tersebut.
PM 52/2018 lebih lanjut mengatur bahwa permohonan IDERA harus diajukan oleh pihak yang diberikan kuasa (authorised party)atau pihak yang diberikan kuasa olehnya kepada DJPU. Permohonan pencatatan IDERA harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan pihak yang diberi kuasa (authorized party) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal.
- Mengisi DGCA Form 47-18 (formulir permohonan pencatatan IDERA) yang ditandatangani basah oleh pimpinan dari authorized party dan dicap dengan cap perusahaan.
- Salinan sertifikat pendaftaran yang masih berlaku.
- Formulir IDERA yang telah ditandatangani oleh operator, diberi materai dan cap perusahaan dalam DGCA Form 47-03 dan harus menggunakan formulir resmi yang diterbitkan oleh DJPU.
- Ringkasan Perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian yang dibuat dalam dua bahasa (bahasa Inggris dan bahasa Indonesia). Adapun ketentuan minimum yang harus dicantumkan adalah sebagai berikut:
- Objek pesawat udara atau helikopter dengan mencantumkan tipe dan nomor seri mesin;
- Referensi perjanjian yang menjelaskan hubungan hukum antara debitur sampai pihak yang diberi kuasa;
- Identitas para pihak;
- Struktur par apihak dalam perjanjian;
- Identitas debitur dan pihak yang diberi kuasa, meliputi nama, alamat, email dan telepon;
- Perjanjian referensi penunjukkan pihak yang diberi kuasa;
- Hak dan kewajiban debitur dan kreditur khususnya tentang IDERA;
- Ketentuan terjadinya cedera janji yang diatur dalam setiap perjanjian;
- Pernyataan bahwa ringkasan perjanjian yang dimaksud adalah benar dan sesuai dengan data-data yang sebenarnya; dan
- Ringkan perjanjian setujui dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian.
- Surat pernyataan yang ditandantangani oleh pihak yang diberi kuasa dan operator yang menyatakan tidak akan menuntut Menteri Perhubungan terkait dengan pencatatan dan penghapusan IDERA.
- Surat kuasa asli yang dinotarisasi oleh notaris publik dan dilegalisasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat yang diwilayahnya meliputi tempat penandatanganan surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
Terkait dengan pembatalan IDERA, permohonan pembatalan IDERA diajukan oleh pihak yang diberi kuasa dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan asli yang ditandatangani basah oleh pimpinan pihak yang diberi kuasa yang ditujukan kepada Direktur Jenderal.
- DGCA Form 47-20 (formulir permohonan pembatalan IDERA) yang diisi secara lengkap dan ditandatangani basah oleh pimpinan pihak yang diberi kuasa serta diberikan cap perusahaan.
- Surat kuasa asli yang dinotarisasi oleh notaris publik dan dilegalisasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat yang diwilayahnya meliputi tempat penandatanganan surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
- Mengembalikan form 47-03 asli yang telah didaftarkan dan diakui oleh DJPU.
Selain itu, PM 52/2018 juga mengatur mengenai pendaftaran/pencatatan CDL. Hal ini tentunya merupakan langkah positif dan memberikan kemudahan bagi para pihak yang berkepentingan dalam hal terjadinya pembiayaan terhadap pesawat udara. CDL dan IDERA memiliki keberlakuan yang sama berdasarkan mana pemegang IDERA atau CDL berhak untuk melakukan deregistrasi pesawat udara di Indonesia.
Pendaftaran CDL hanya dapat dilakukan apabila IDERA telah diakui oleh DJPU.Permohonan pencatatan CDL diajukan oleh pihak yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan pihak yang ditunjuk yang ditujukan kepada Direktur Jenderal.
- Mengisi DGCA Form 47-22 (formulir permohonan pencatatan CDL) yang ditandatangani basah oleh pimpinan dari pihak yang ditunjuk dan dicap dengan cap perusahaan.
- Melampirkan DGCA Form 47-03 (IDERA) yang telah diakui DJPU.
- Salinan COR yang masih berlaku.
- Formulir CDLyang telah ditandatangani oleh pihak yang diberi kuasa, diberi materai dan cap perusahaan dalam DGCA Form 47-06 dan harus menggunakan form resmi yang diterbitkan oleh DJPU.
- Ringkasan Perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian yang dibuat dalam dua bahasa (bahasa Inggris dan bahasa Indonesia). Adapun ketentuan minimum yang harus dicantumkan adalah sebagai berikut:
- Objek pesawat udara atau helikopter dengan mencantumkan tipe dan nomor seri mesin;
- Referensi perjanjian yang menjelaskan hubungan hukum antara pihak yang diberi kuasa dan pihak yang ditunjuk;
- Identitas para pihak;
- Struktur para pihak dalam perjanjian;
- Identitas debitur dan pihak yang diberi kuasa, meliputi nama, alamat, email dan telepon;
- Perjanjian referensi penunjukkan pihak yang diberi kuasa;
- Hak dan kewajiban antara pihak yang diberi kuasa dan pihak yang ditunjuk khususnya tentang CDL;
- Ketentuan terjadinya cedera janji yang diatur dalam setiap perjanjian;
- Pernyataan bahwa ringkasan perjanjian yang dimaksud adalah benar dan sesuai dengan data-data yang sebenarnya; dan
- Ringkan perjanjian setujui dan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian.
- Surat pernyataan yang ditatandantangani oleh pihak yang diberi kuasa dan operator yang menyatakan tidak akan menuntut Menteri Perhubungan terkait dengan pencatatan dan penghapusan CDL.
- Surat kuasa asli yang dinotarisasi oleh notaris publik dan dilegalisasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat yang diwilayahnya meliputi tempat penandatanganan surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
Terkait dengan pembatalan CDL, permohonan pembatalan CDL diajukan oleh pihak yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan asli yang ditandatangani basah oleh pimpinan pihak yang ditunjuk yang ditujukan kepada Direktur Jenderal.
- DGCA Form 47-24 (formulir permohonan pembatalan CDL) yang diisi secara lengkap dan ditandatangani basah oleh pimpinan pihak yang ditunjuk serta diberikan cap perusahaan.
- Surat kuasa asli yang dinotarisasi oleh notaris publik dan dilegalisasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat yang diwilayahnya meliputi tempat penandatanganan surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
- Mengembalikan form 47-06 asli yang telah didaftarkan dan diakui oleh DJPU.
- Mengembalikan form 47-03 asli yang telah didaftarkan dan diakui oleh DJPU.
PM 52/2018 juga mengatur bahwa apabila perubahan nama dan/atau alamat dari pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk harus dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan dokumen korporasi yang dilegalisasi oleh notaris di negara tempat kedudukan pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk.Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan perubahan yang diminta oleh pemohon yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen IDERA dan CDL.Terhadap IDERA dan CDL yang rusak atau hilang, harus mengajukan permohonan pengesahan salinan. DJPU akan memberikan pengesahan sehingga IDERA dan CDL lama dinyatakan tidak berlaku.
Setiap perubahan nama/alamat IDERA dan CDL harus dilaporkan secara tertulis dengan melampirkan:
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk yang ditujukan kepada Direktur Jenderal.
- Mengisi DGCA Form 47-27 mengenai perubahan DGCA Form 47-03 untuk IDERA dan DGCA Form 47-06 untuk CDL.
- Melampirkan DGCA Form 47-03 untuk IDERA dan DGCA Form 47-06 untuk CDL yang mengalami perubahan.
- Surat keterangan perubahan nama/alamat dari IDERA dan CDL sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat kedudukan pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk.
- Surat keterangan perubahan nama/alamat yang dilegalisasi oleh notaris dan Kedutaan Besar Perwakilan Indonesia di negara asal pemohon; dan
- Surat kuasa asli yang dinotarisasi oleh notaris publik dan dilegalisasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat yang diwilayahnya meliputi tempat penandatanganan surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
- Apabila IDERA dan CDL asli hilang, maka harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian atau surat keterangan hilang (affidavit of loss) dari pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk, bila ada, dilegalisasi oleh notaris dan Kedutaan Besar Perwakilan Indonesia di negara asal pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), Kementerian Perhubungan pada tanggal 24 September 2018 juga telah mengundangkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 90 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara. (“PM 90/2018”). PM 90/2018 mengatur bahwa permohonan pendaftaran dan penghapusan IDERA harus dilakukan melalui OSS. Namun berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak DJPU, pada dasarnya DJPU belum menerapkan ketentuan ini. DJPU lebih lanjut menginformasikan bahwa saat ini permohonan tetap dilakukan secara manual, namun DJPU juga telah meluncurkan sistem yang dapatdigunakan olehpara pemohon untuk memantau perizinan yang dimohonkan.
Dengan diberlakukannya PM 52/2018, penulis dapat menyimpulkan bahwa DJPU telah membawa langkah positif bagi industri penerbangan di Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang diterapkan dalam PM 52/2018, kurang lebih telah mengakomodasi dan memperhatikan praktek-praktek yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kreditur dalam sektor perhubungan udara yang sesuai dengan tujuan Cape Town Convention (CTC).Mengingat pentingnya IDERA dan CDL di industri penerbangan Indonesia, penulis juga berharap agar DJPU segera mengeluarkan peraturan pelaksana dari PM 52/2018 (staff instruction) dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- DJPU perlu mencontoh dan menerapkan ketentuan-ketentuan umum yang diterapkan oleh negara anggota CTC. Hal ini dikarenakan apabila DJPU mensyaratkan hal-hal yang tidak lazim akan menimbulkan pertanyaan dari pihak kreditur antara lain tentang proses legalisasi oleh notaris dan konsulat jenderal.
- Terkait dengan pembatalan IDERA atau CDL yang hilang, DJPU mengatakan bahwa apabila asli IDERA atau CDL hilang dan mau dibatalkan pencatatannya, maka pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk harus melakukan permohonan untuk pengesahan salinan IDERA atau IDERA yang hilang. Menurut hemat penulis, proses yang ditawarkan oleh DJPU tidak praktis dan memakan waktu. Seharusnya pihak yang diberi kuasa atau pihak yang ditunjuk tidak perlu untuk mengajukan pengesahan salinan IDERA atau CDL yang hilang apabila pencatatan IDERA atau CDL yang baru akan dilakukan.
- Menurut hemat penulis, dalam hal permohonan pembatalan pencatatan CDL, para pihak tidak perlu melampirkan CDL asli. Hal ini tidak praktis dikarenakan adanya serangkaian proses dimana asli IDERA berpindah tangan dari pihak yang ditunjuk ke DJPU dan selanjutnya DJPU akan mengirimkan asli IDERA kepada pihak yang diberi kuasa. Seharusnya salinan sesuai asli dari IDERA sudah cukup bagi pemohon pembatalan pencatatan CDL.
MochtarKaruwinKomar
Enny P. Widhya