Berita Slider 

Ringkasan Terkait Taksonomi – Peraturan di Bidang Penerbangan 2015

keselamatan penerbangan

Dalam pertemuan pada tanggal 2 Desember 2015 antara Masyarakat Hukum Udara (MHU) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan (DJPU), sebagai salah satu bentuk implementasi dari rencana kerjasama antara MHU dan DJPU, Bapak Hemi Pamurahardjo yang pada saat itu menjabat sebagai  Kepala Bagian Hukum dan Humas DJPU meminta kepada Ketua MHU, Bapak Andre Rahadian untuk melakukan kajian dan membuat suatu pemetaan dan analisa atas peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan selama tahun 2015 yang berkaitan dengan angkutan udara.

Peraturan-peraturan yang dikumpulkan menjadi 5 buku oleh DJPU memuat 88 peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan selama periode Januari – Agustus 2015. Berdasarkan kajian singkat dari MHU atas peraturan-peraturan tersebut, dibuatlah suatu pemetaan yang terdiri dari 7 bagian, antara lain: (i) Fungsi Angkatan Udara; (ii) Operasi Pesawat Udara; (iii) Operasi Bandar Udara; (iv) Keselamatan; (v) Navigasi; (vi) Personil Penerbangan; dan (vii) kelompok lain di luar 6 bagian di atas. Masing-masing peraturan tersebut dikaji dan dilihat keterkaitan dan kesesuaiannya dengan peraturan-peraturan lainnya, terutama Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Hasil pemetaan atas peraturan-peraturan tersebut telah disebarkan kepada setiap anggota MHU untuk dikaji dan diberikan masukan yang bermanfaat, yang kemudian dapat diajukan sebagai kritik dan saran untuk Kementerian Perhubungan sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor penerbangan di Indonesia.

Related posts