ttps://henrygrimes.com https://timeoutbengaluru.net https://vastico.com https://businessnextday.world https://austinlimousineservice.com https://greentruckgrocery.com https://reddstewart.com https://mycashbacksurveys.com https://rebelvps.com https://cms-bg.org https://posekretu.net https://allcastiron.com https://la-carpet-mattress-cleaning.com https://handjobvideo.org https://laveilleuse.org https://cornishduck.com" https://insidestopandshop.us https://hounslow-escorts.com https://slowfoodindy.com https://yourtoonz.com https://pistolsm2020.org https://abcerotik.de https://carmengagliano.com https://arquidiocesiscali.org https://soundtrackmusicfestival.com https://handplanegoodness.com https://tandembar.net https://marineshelpingmarines.org https://humidifiermentor.com https://cabarethotspot.com https://cocos2d-objc.org https://smartbudsthrives.com https://westhollywoodlifestyle.com https://rwshomeservicecontracts.com https://stars-cash.com https://thesacredspirit.net https://worldheritagephl.org https://bestbodybuildingsupps.com https://kourtney-daily.com https://alcc-research.com https://janpac.com https://suprematextilonline.com https://aqualifestyle-france.com https://aubergedechabanettes.com https://www.jpier.org/amp/joker123/ http://154.90.49.213/ https://66.42.60.79/ https://94.176.182.83/ https://31.222.229.226/ https://ihumpedyourhummer.com https://iamhist.org https://ajustbrewcoffee.org https://top-bookmark.info https://abdelkawy.info https://autoinsuranceq.info https://bandieredipace.org https://paramoredigital.com https://camdenstreetarttours.com https://alexwilltravel.com https://mynameisdonald.com https://consiglionazionalegeologi.it https://addadileonardo.it https://SomersetBadminton.org.uk https://ebusinessbrief.com https://vlcshortcuts.com https://SunInvent.net https://nike-roshe-run.net/ slot gacor
Artikel Berita Slider 

Regulasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Indonesia

Berbeda drastis dari tahun-tahun sebelumnya, pada musim liburan Idul Fitri tahun 2019 ini terjadi penurunan terhadap jumlah pemudik yang memilih untuk menggunakan jalur udara. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia setelah penutupan Posko Angkutan Lebaran Tahun 2019, seluruh moda angkutan publik mengalami kenaikan jumlah penumpang kecuali angkutan udara yang tahun ini mengalami penurunan sebesar 27%. Meskipun hal ini relatif sudah diprediksi, Namun tetap disesalkan khususnya mengingat hasil evaluasi Angkutan Lebaran yang sejak tahun 2015 selalu mencatat pertumbuhan/kenaikan jumlah penumpang angkutan udara, yaitu masing-masing sebesar 6,98% (2015); 12,25% (2016); 12,99% (2017) dan 5,7% (2018). Terkait dengan hal ini, Menteri Perhubungan dalam beberapa pemberitaan mengakui bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan tersebut adalah kenaikan/tingginya harga tiket pesawat khususnya untuk rute domestik.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir pihak Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya untuk menurunkan harga tiket pesawat yang saat ini dirasakan sangat mahal oleh masyarakat, melalui regulasi yang mengatur mengenai penentuan Tarif Batas Atas yang wajib dipatuhi oleh maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.  Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkutan Udara yang diadakan pada tanggal 13 Mei 2019, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tanggal 15 Mei 2019 telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun  2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”). KM 106/2019 berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Dengan ditetapkannya KM 106/2019, maka Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 72/2019”) dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.

Untuk dapat lebih jelas memahami mengenai regulasi Tarif Batas Atas tiket pesawat di Indonesia maka perlu lebih lanjut dilihat sejarah perkembangan regulasi mengenai hal tersebut sampai dengan dikeluarkannya KM 106/2019, komponen/faktor-faktor penting yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat  dan ketentuan baru apa saja yang diatur/ditetapkan dalam KM 106/2019.

Sekilas perkembangan regulasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Indonesia

KM 106/2019 dan KM 72/2019 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”) yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Maret 2019.

Terkait dengan hal ini, tercatat bahwa Kementerian Perhubungan telah berapa kali mengeluarkan ketentuan yang mengatur tata cara penghitungan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dan melakukan perubahan terkait dengan formulasi tarif jarak serta evaluasi besaran Tarif Batas Atas, antara lain melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 14/2016”);
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014 Tentang Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2014 tentang Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ; dan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Berdasarkan PM 20/2019

PM 20/2019 mencabut ketentuan di dalam PM 14/2016 dan mengatur beberapa perubahan terkait dengan tata cara dan formulasi perhitungan Tarif Batas Atas, antara lain sehubungan dengan formulasi tarif jarak serta evaluasi besaran tarif.

  1. Formulasi Tarif Jarak

Berbeda dengan ketentuan dalam PM 14/2016, biaya training bagi crew dan teknisi ditambahkan sebagai komponen untuk menentukan Biaya Operasi Langsung Tetap dalam PM 20/2019. Secara umum, perhitungan tarif jarak berdasarkan PM 20/2019 diperoleh dari hasil perkalian antara Tarif Dasar dengan Jarak Perhitungan. Dalam ketentuan tersebut, Tarif Dasar diperoleh dari hasil perhitungan biaya operasi pesawat udara yang terdiri dari biaya pokok per satuan unit ditambah keuntungan.

Berikut rincian formulasi tarif jarak sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 PM 20/2019:

a Biaya langsung yaitu terdiri dari:

  • 1) Biaya Operasi Langsung Tetap
    1. Biaya penyusutan atau sewa pesawat;
    2. Biaya Asuransi;
    3. Biaya gaji tetap crew;
    4. Biaya gaji tetap teknisi;
    5. Biaya crew dan teknisi
  • 2) Biaya Operasi Langsung Variable
    1. Biaya pelumas
    2. Biaya bahan bakar minyak
    3. Biaya tunjangan crew
    4. Biaya overhaul atau pemeliharaan
    5. Biaya jasa kebandaraudaraan
    6. Biaya jasa navigasi penerbangan
    7. Biaya jasa ground handling penerbangan;
    8. Biaya catering penerbangan

b. Biaya Tidak Langsung yaitu terdiri dari:

  • 1) Biaya organisasi; dan
  • 2) Biaya pemasaran atau penjualan
  1. Evaluasi Besaran Tarif

PM 20/2019 menentukan indikator terkait evaluasi besaran tarif yang sedikit berbeda dengan pengaturan sebelumnya berdasarkan PM 14/2016. Dalam hal ini, ketentuan dalam PM 20/2019 cenderung memudahkan pemerintah untuk melakukan evaluasi besaran tarif.

Hal tersebut dapat dilihat dari indikator bagi Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat melakukan evaluasi besaran tarif yang semula dalam PM 14/2016 ditentukan salah satunya adalah adanya perubahan harga avtur yang mencapai harga lebih dari IDR 9.729 per liter dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut. Sementara itu, berdasarkan PM 20/2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% disebabkan oleh perubahan:

a. Harga avtur (tanpa ditentukan besarannya secara rinci);

b. Harga nilai tukar rupiah; dan

c. Harga komponen biaya lainnya.

Di sisi lain, PM 20/2019 masih mempertahankan/mengadopsi beberapa ketentuan yang sama sebagaimana diatur dalam PM 14/2016, antara lain:

  1. Komponen Penghitungan Tarif

Pasal 2 PM 20/2019 menentukan komponen penghitungan tarif sebagai berikut:

a. Tarif Jarak;

b. Pajak;

c. Iuran Wajib Asuransi; dan

d. Biaya Tuslah/Tambahan (Surcharge).

  1. Penerapan tarif berdasarkan pelayanan

Pasal 4 ayat (3) PM 20/2019 menentukan penerapan tariff berdasarkan pelayanan sebagai berikut:

a. Penerapan tarif 100% dari tarif maksimum yang memberikan pelayanan maksimum full service;

b. Penerapan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah (medium service); dan

c. Penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum, untuk pelayanan standar minimum (no frills service).

Kondisi Harga Tiket Pesawat Pasca KM 106/2019

KM106/2019 menetapkan Tarif Batas Atas baru yang berlaku sebagai pedoman bagi maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk menetapkan tarif/harga tiket kelas ekonomi pada rute domestik, dengan penurunan sebesar 12-16% dibandingkan dengan besaran Tarif Batas Atas yang ditetapkan oleh KM 72/2019. Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa penerapan Tarif Batas Atas tersebut hanya diberlakukan untuk penerbangan menggunakan pesawat jet.

Dengan adanya penurunan Tarif Batas Atas, diharapkan agar maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat menjual tiket pesawat dengan tarif/harga yang lebih murah agar tidak memberatkan masyarakat dan juga menjaga tingkat isian penumpang (Seat Load Factor) yang positif secara operasional dan komersial. Namun demikian, berdasarkan pengamatan terhadap harga tiket pesawat pada bulan April 2019 maka akan sulit mengharapkan adanya penurunan tarif/harga tiket pesawat yang signifikan pasca dikeluarkannya KM 106/2019. Hal ini khususnya mengingat Tarif Batas Atas yang ditetapkan dalam KM106/2019 masih lebih tinggi dari sebagian besar tarif/harga tiket yang dijual oleh maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sejak sebelum berlakunya ketentuan baru tersebut.

Sebagai referensi, berikut adalah contoh perbandingan antara tarif/harga tiket pesawat yang dikeluarkan maskapai Lion Air dan AirAsia untuk beberapa rute domestik populer sebelum dikeluarkannya KM106/2019 dan tarif harga atas yang ditetapkan KM106/2019 dan KM 72/2019:

Rute

Harga per April 2019 (IDR)

Tarif Batas Atasberdasarkan KM106/2019 (IDR)

Tarif Batas Atas berdasarkan KM 72/2019 (IDR)

Jakarta (CGK) – Jogja (JOG)

723.400 (Lion Air) dan 690.215 (AirAsia)

860.000 (731.000 dengan perhitungan no frills service/ 85% harga Tarif Batas Atas)

998.000

Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB)

840.000 (Lion Air) dan 846.800 (AirAsia)

1.167.000 (991.950 dengan perhitungan no frills service/ 85% harga Tarif Batas Atas)

1.651.000

Jakarta (CGK) – Bali (DPS)

1.227.200 (Lion Air) dan 1.080.330 (AirAsia)

1.431.000 (DPS-CGK) (1.216.350 dengan perhitungan no frills service/ 85% harga Tarif Batas Atas)

1.651.000

Jakarta (CGK) – Medan (KNO)

1.350.400 (Lion Air)

1.799.000 (1.529.150 dengan perhitungan no frills service/ 85% harga Tarif Batas Atas)

2.108.000

Pandangan ini juga didukung oleh fakta bahwa sepanjang bulan Juni 2019 (i.e. kurang lebih 1 bulan setelah diterapkannya KM 106/2019), masih belum terlihat adanya penurunan tarif/harga tiket pesawat yang signifikan oleh maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Sebagai contoh, berdasarkan data yang diambil dari situs pembelian tiket www.tiket.com tercatat bahwa maskapai Lion Air menjual tiket pesawat untuk rute Jakarta (CGK) – Medan (KNO) dengan tarif/harga sekitar IDR 1.449.000 hingga IDR 1.350.000.

Penutup

Terlepas dari perkembangan yang terjadi sampai dengan dikeluarkannya tulisan ini, KM 106/2019 tetap diharapkan agar dapat memberikan dampak konkrit dan secara signifikan memangkas tarif/harga tiket pesawat untuk domestik.

Perlu menjadi catatan bahwa terdapat beberapa faktor terkait  dengan tingginya tarif/harga tiket pesawat yang dijual oleh maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama maskapai Garuda Indonesia pada pertemuan dengan Kementerian BUMN dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, penyebab tingginya harga tiket pesawat diantaranya adalah tingginya harga bahan bakar minyak menjadi 70 dolar per barrel serta melemahnya mata uang rupiah. Lebih lanjut, persoalan kinerja keuangan maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia juga sedang menjadi sorotan karena sebagian besar masih mengalami kerugian di tahun 2018 dan saat ini mengalami kondisi keuangan yang bermasalah.

Dengan kondisi yang demikian, Pemerintah Republik Indonesia diharapkan dapat terus berperan aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi demi adanya perbaikan di masa yang akan datang. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tidak boleh hanya memperhatikan kepentingan jangka pendek (e.g. penurunan tarif/harga tiket karena desakan masyarakat) namun juga harus memastikan agar ketentuan-ketentuan tersebut tetap memperhatikan aspek fairness dan sustainability untuk industri angkutan udara di Indonesia.Di sisi lain, maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib menjaga komitmen untuk tidak mengorbankan aspek keselamatan untuk mengurangi biaya operasional demi menjaga agar tarif/harga tiket pesawat berada di bawah Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk itu, perlu terus dibangun komunikasi dan kerjasama yang baik antara pihak Pemerintah, maskapai/Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan juga pemangku kepentingan yang lain demi tercapainya tujuan utama kebijakan transportasi udara di Indonesia, yaitu terwujudnya penyelenggaraan transportasi udara yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah dalam mendukung ketahanan nasional.

Oleh Bidang Peraturan & Advokasi MHU

Bama Djokonugroho, Stefanny Oktaria Simorangkir & Ryanshah Akbar Putra

 

 

 

 

 

 

Related posts