Kegiatan Slider 

Rapat Pendahuluan Rencana Ratifikasi Protokol tentang Amandemen Pasal 50 (a) dan 56 Konvensi Chicago 1944

Menunjuk ICAO State Letter Ref.LE 3/1.20, LE 3/1.21-17/2 tanggal 20 Januari 2017 perihal Protocols Amending Articles 50 (a) and 50 of the Convention on International Civil Aviation, Signed at Montreal on 6th December 2016, disampaikan bahwa berdasarkan Resolusi Sidang Majelis Umum ICAO ke-39 butir resolusi A39-5 dan resolusi A39-7, terdapat rencana penambahan jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 anggota dan ICAO Air Navigation Comission (ANC) dari 19 menjadi 21 anggota.

Penambahan jumlah anggota Dewan ICAO dan ICAO ANC ini akan berlaku efektif sejak tanggal Sekretaris Jenderal ICAO menerima penyampaian instrumen ratifikasi dari 128 negara anggota terhadap protokol sebagaimana dimaksud diatas.

Mengingat penambahan jumlah kursi keanggotaan Dewan ICAO dan ANC ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi penerbangan sipil Indonesia, maka Indonesia memiliki kepentingan yang cukup strategis untuk meratifikasi protokol tersebut.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan Rapat Pendahuluan yang diadakan pada hari Rabu, 1 Maret 2017 bertempat di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta dan turut serta sebagai perwakilan dari Masyarakat Hukum Udara Sekjen MHU Ibu Anggia Rukmasari, S.H., LL.M..

Related posts