Artikel Berita Slider 

PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) BANDAR UDARA DI INDONESIA SAAT INI

KPBU Bandar Udara

Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur dan pengelolaan aset negara. Skema kerjasama pemerintah dengan pihak swasta tersebut membuka peluang diadakannya pembangunan infrastruktur di Indonesia tanpa semata-mata mengandalkan dana dari APBN, dan dengan mendorong keikutsertaan pihak swasta untuk berinvestasi. Skema KPBU ini dapat diterapkan dalam pembangunan berbagai macam infrastruktur, termasuk pembangunan infrastruktur Bandar udara serta penyediaan fasilitas dan layanan Bandar udara yang berkualitas.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), bentuk kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam pengusahaan Bandar udara dapat dilakukan dalam bentuk konsesi atau dalam bentuk kerjasama lainnya seperti skema build operate own, build operate transfer,dan contract management.  Adapun yang dimaksudkan dengan konsesi adalah perjanjian antara pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dalam hal mana pemerintah memberikan hak-hak pembangunan dan pengelolaan Bandar udara kepada badan usaha (baik badan usaha milik Negara maupun swasta). Biasanya perjanjian konsesi tersebut dilaksanakan selama 20-30 tahun.

Terkait dengan pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional dan keuntungan untuk BUP yang bersangkutan, akan dapat bersumber dari (i) pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; (ii) pembayaran ketersediaan layanan; dan/atau (iii) bentuk lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Peraturan yang terkaitdengan KPBU Bandar Udara, antara lain: 

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  • Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2015 dan perubahannya Peraturan Menteri No. 187 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara (Permenhub No. 56/2015);
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 193 Tahun 2015 tentang Konsesidan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Usaha untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan (Permenhub No. 193/2015);
  • Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Permasalahan dalam Pelaksanaan KPBU Bandar Udara di Indonesia Saat Ini

Saat ini tercatat ada 15 bandar udara yang rencananya akan dikembangkan dengan skema KPBU, yaitu antara lain Bandara Komodo –  Labuan Bajo, Bandara Singkawang Baru, Bandara Bali Utara dan Bandara Juwata di Tarakan.  Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang ditemui, antara lain:

  1. UU Penerbangan (dalam penjelasan dari Pasal 235) danPasal 30 dari Permenhub 193/2015 menyatakan bahwa KPBU Bandar Udara dapat diselenggarakan dengan konsesi atau dalam bentuk build-operate-own, build-operate-transfer, contract management. Peraturan-peraturan tersebut memungkinkan pihak badan usaha untuk memiliki Bandar udara melalui skema BOO (build-operate-own), namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan dari skema BOO ini.

Sedangkan di lain sisi, terjadi inkonsistensi antara peraturan-peraturan di atas dengan peraturan kementerian perhubungan yang lain. Pasal 33 dari  Permenhub No. 56/ 2015 menyatakan bahwa setelah jangka waktu perjanjian pengusahaan Bandar udara secara komersil berakhir semua lahan, prasarana, dan perangkat baik yang telah ada diserahkan kembali kepada pemerintah. Hal ini berarti, Kementerian Perhubungan tidak memungkinkan badan usaha untuk memiliki Bandar udara sekaligus menegaskan bahwa Bandar udara hanya dapat dimiliki oleh pemerintah meskipun Undang-Undang diatasnya mengatur berlainan.

  1. Pasal 7a dari Permenhub No. 187/2015 menetapkan bahwa Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dapat melakukan sub-kontrak atas sebagian dari layanan bandara kepada suatu badan Indonesia lain (yang memiliki izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan) melalui perjanjian Namun, Berdasarkan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan “sub-kontrak” semacam ini dalam praktekny adilarang. Peraturan baru mengenai hal ini sedang dipertimbangkan untuk dikeluarkan.

Dikarenakan kurangnya informasi yang bias diperoleh dari peraturan-peraturan yang ada, hal ini perlu dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan untuk memperoleh tanggapan serta untuk mendorong agar Kementerian segera menentukan sikap atas kendala-kendala tersebut.

Oleh : Bidang Hukum Bandar Udara

Related posts