Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Keterserdiaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
Perkembangan industry penerbangan komersial di Indonesia dewasa ini sangat pesat. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memperkirakan jumlah penumpang pesawat pada 2018 ini mencapai 116.654.624 orang, atau meningkat 3,33 persen disbanding tahun 2017.
Peningkatan jumlah penumpang merupakan hasil dari upaya maskapai penerbangan komersial meningkatkan jumlah rute penerbangan baik domestic maupun internasional. Selain itu, banyaknya lapangan udara baru yang dibangun oleh pemerintah Negara Republik Indonesia juga mendukung pesatnya perkembangan industri penerbangan komersial di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga telah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan dan manajemen air traffic flow pada Bandar udara Indonesia. Dengan semakin meningkatnya jumlah penerbangan baik domestic maupun internasional pada Bandar udara Indonesia, membuat pentingnya pengaturan alokasi ketersediaan waktu terbang untuk pesawat di Bandar udara Indonesia.
Pada saat ini, pengelolaan waktu terbang di Indonesia menggunakan system aplikasi Chronos yang dibuat oleh AirNav Indonesia dan terkoneksi dengan system Flight Approval milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dimana seluruh maskapai memiliki akses langsung untuk mengajukan slot, mengubah slot dan/atau membatalkan slot, yang dilakukan secara online dan terbuka.
Sedangkan untuk pengaturan slot time, pengelolaan alokasi ketersediaan waktu terbang di Bandar udara diatur secara khusus dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor KP 112 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor KP 112 tahun 2018 (“Peraturan Dirjen No. 112/2018”).
Dalam Peraturan Dirjen No. 112/2018 tersebut terdapat penambahan kewajiban pemberian informasi oleh maskapai penerbangan saat mengajukan permintaan persetujuan slot time yang lebih spesifik terkait dengan jenis dan tipe pesawat yang sesuai dengan kemampuan teknis dan operasional Bandar udara, jam operasi Bandar udara asal dan tujuan sertai nformasi mengenai Aeronautical Information Circulars dan menghindari kode panggil yang mirip.
Selanjutnya terkait prioritas dalam koordinasi slot, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang memiliki On Time Performance penerbangan yang lebih baik, akan memperoleh prioritas lebih tinggi dalam mendapatkan historical slot untuk permohonan rencana rute penerbangan periode selanjutnya, dimana penilaian slot toleransi ketidaktepatan waktu pelaksanaan penerbangan untuk On Time Performance adalah 15 menit sebelum atau 15 menit sesudah dari slot yang diberikan.
Adapun terdapat penambahan kondisi untuk menentukan kelayakan dalam pemberian prioritas slot time berdasarkan realisasi penggunaan slot time, yaitu:
- Apabila slot yang tidak digunakan lebih dari 30%, dianggap tidak memenuhi syarat historical slot dan akan mendapat prioritas rendah;
- Apabila slot yang tidak digunakan pada Bandar udara Cengkareng, Surabaya dan Denpasar lebih dari 50%, dianggap tidak memenuhi syarat memperoleh slot pada penerbangan Pembatalan yang diakibatkan karena adanya kerusakan teknis pesawat yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, gangguan cuaca, gangguan teknis Bandar udara dan force majeur, dan penundaan operasi penerbangan baru dalam waktu 30 hari sejak persetujuan rute diberikan, serta penundaan penerbangan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, tidak dianggap sebagai slot yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada poin ini.
Sehubungan dengan pengunaan slot time di Bandar udara, pada Peraturan Dirjen 112/2018 ditambahkan beberapa ketentuan dalam prosedur teknis operasional yang dibuat oleh Penyelenggara Bandar Udara dan/atau Penyelenggara Navigasi Penerbangan terkait optimalisasi penggunaan slot time untuk kebutuhan operasional penerbangan.
Pada Peraturan Dirjen 112/2018 ini dijabarkan pula kewajiban pemantauan dan pengawasan slot time secara berkala oleh Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan juga transparansi informasi kapasitas Bandar udara yang disajikan secara transparan dan berkala melalui website pengelola slot sebagai pedoman badan usaha angkutan udara dan perusahaan penerbangan asing dalam menyusun rencana penerbangan di waktu mendatang.
Pengelolaan ritme penerbangan baik domestic maupun internasional dibandar udara Indonesia merupakan kewajiban bersama, baik pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penyelenggara Bandar udara Indonesia, badan pengelola slot time Bandar udara termasuk maskapai penerbangan demi terciptanya system penerbangan yang kondusif.
Oleh: Miarty A.S
Wiriadinata & Saleh