Artikel Berita Slider 

Menyelinap ke Dalam Pesawat Udara : Perlukah Diproses Secara Hukum?

Perbuatan menyelinap masuk ke dalam pesawat udara tanpa tiket yang dilakukan oleh penumpang baru-baruinitelah menimbulkan keresahan bagi para pemangku kepentingan di bidang penerbangan. Ahmad Faisal pada bulan Juni 2017 lalu yang menyelinap masuk ke pesawat Lion Air rute Kualanamu – Jakarta tanpa memiliki boarding pass, dengan cara berdesak-desakan dengan penumpang lain pada saat antri, dan memanfaatkan kelengahan petugas bandar udara.Perbuatan Ahmad Fasial tersebut terungkap sebelum pesawat lepas landas,dan kemudian, diamankanoleh petugas Aviation Security (Avsec) serta Polisi Resor Beringin sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarganya.

Namundemikian, dilepaskannya Faisal dari jeratan hukum patutdipertanyakan khususnya terkait: (i) upaya penegakan hukum atas Pasal 334 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU 1/2009”), yang pada intinya menerangkan bahwa orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan; dan (ii) adanya pernyataan dari AKP Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, bahwa penyelinapan ke dalam pesawat udara oleh Ahmad Faisal tersebut tidak diproses secara hukum karena belum ada perbuatan pidana serta belum ada pelaporan atas tindakan tersebut.

Sehubungan dengan isu-isu hukum diatas, pada dasarnya pelanggaran terhadap Pasal 334 ayat (1) UU 1/2009 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 432 UU 1/2009 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Terlepas dari ada atau tidaknya alasan pemaaf dan/atau penghapus pemidanaan, secara de facto, perbuatan Ahmad Faisal telah memenuhi setiap unsur dalam Pasal 432 UU 1/2009 karena dengan hanya memasuki pesawat Lion Air rute Kualanamu – Jakarta tanpa memiliki boarding pass, berarti perbuatan Faisal telah memenuhi kategori memasuki daerah keamanan terbatas tanpa izin masuk atau tiket pesawat udara. Namun, adanya pernyataan lainnya dari Kasat Reskrim Polres Deli Serdang menimbulkan isu hukum apakah delik yang terkandung dalamPasal 432 UU 1/2009 merupakan delik laporan, sehingga diperlukan pengaduan dari masyarakat dan/atau pihak yang dirugikan dari perbuatan Ahmad Faisal untuk dapat melaksanakan penegakan hukum.

Baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)masing-masing tidak memberikanpengertian apa yang dimaksud delik laporan.Dalam beberapa tulisan ahli hukum pidana, pada dasarnya delik laporan merupakan suatu delik yang diadili dengan didahului adanya laporan terkait terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, dalam hal tidak ada laporan atas terjadinya tindak pidana tersebut, maka jaksa tidak akan melakukan penuntutan. Dikaitkan dengan kasus di atas, perlu digarisbawahi bahwa tindak pidana (delik) dibidang penerbangan sebagaimana terkandung ketentuan Pasal 432 UU 1/2009tidak termasuk dalam kategori delik laporan karena perbuatan Ahmad Faisal dapat berdampak pada keselamatan penerbangan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tanpa adanya laporan dari masyarakat, pihak yang berwajib dapat langsung memproses secara hukum.

Menindaklanjuti hal di atas, pihak yang berwenang seharusnya bertindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa diperlukan adanya laporan atas dugaan tindak pidana terlebih dahulu. Hal ini juga untuk menghindari peristiwa yang sama dikemudian hari, karena dikhawatirkan akan menjadi preseden yang buruk bagi keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia. Dengan demikian, pihak yang berwajib dapat melanjutkan proses hukum sesuai dengan KUHAP atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Faisal yang telah menyelinap memasuki pesawat udara tanpa memiliki tiket yang sah yang dikeluarkan oleh maskapai Lion Air sebagaimana pemidanaannya diatur dalam  UU 1/2009 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya di bidang penerbangan.

Oleh: Imam P. Jati & Kania Anzani

Related posts