Artikel Berita Slider 

HAK-HAK KREDITUR YANG DAPAT DI DAFTARKAN DI INDONESIA DALAM RANGKA TRANSAKSI PENGADAAN/PEMBIAYAAN PESAWAT UDARA

A. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (“DJPU”)

Pendaftaran Pesawat

DJPU mewajibkan dilakukannya pendaftaran terhadap pesawat udara yang akan dioperasikan di Indonesia. Dengan didaftarkannya suatu pesawat udara pada buku daftar pesawat udara sipil (“Buku Daftar Pesawat”), DJPU akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran untuk pesawat udar tersebut.  Nama dan alamat dari pemilik pesawat udara tersebut akan tercatat dalam Buku Daftar Pesawat dan Sertifikat Pendaftaran tersebut. Walaupun Sertifikat Pendaftaran bukan merupakan bukti kepemilikan atas pesawat udara, dalam praktek, pihak ketiga sering mengandalkan informasi yang tertera dalam Sertifikat Pendaftaran terkait dengan informasi mengenai kepemilikan pesawat udara.

Sertifikat Pendaftaran tersebut lebih lanjut akan digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran hak-hak lain yang dimiliki oleh “kreditur” pesawat udara, sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini.

Pendaftaran IDERA

Convention on International Interests in Mobile Equipment beserta Protocol to the Convention on International Interests in Mobile Equipment on Matters Specific to Aircraft (“CTC”) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2007 memberikan perlindungan kepada pada kreditur, di antaranya dengan suatu instrumen yang disebut Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (“IDERA”). IDERA merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali yang diberikan oleh operator atas pesawat udara (yang didaftarkan di Indonesia dan tunduk pada ketentuan CTC) untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terkait saat terjadi wanprestasi oleh penyewa terhadap perjanjian sewa atau pembiayaan pesawat udara.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) (“PM 52/2018”) mendefinisikan “Kreditur” sebagai (i) penerima hak jaminan kebendaan dalam perjanjian pemberianhak jaminan kebendaan; (ii) penjual bersyarat dalam perjanjian pengikatan hak bersyarat; atau (iii) pemberi sewa guna usaha dalam perjanjian sewa guna usaha. Kreditur dalam suatu transaksi pesawat udara dapat berupa pihak pemberisewa (lessor), pemilik (owner) atau pihak pemberi pinjaman (lender/financier).

Agar IDERA dapat berlaku, IDERA tersebut harus didaftarkan oleh Kreditur kepada DJPU dengan memenuhi persyaratan PM 52/2018 dan peraturan pelaksananya.

Pendaftaran CDL

PM 52/2018 memberikan pilihan bagi kreditur yang diberi kuasa dalam IDERA untuk menunjuk lebih lanjut pihak lain dan menjadikan pihak lain tersebut satu-satunya pihak yang berwenang untuk melaksanakan hak-hak yang disebutkan dalam IDERA (yakni untuk melaksanakan penghapusan pendaftaran pesawat udara). Penunjukkan lebih lanjut tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk atau Certified Designee Letter (“CDL”).

Pada saat pihak kreditur yang diberi kuasa dalam IDERA menerbitkan CDL tersebut, kreditur yang diberi kuasa dalam IDERA tersebut akan, secara sementara, kehilangan haknya untuk menghapuskan pendaftaran pesawat udara dengan menggunakan IDERA. Kreditur tersebut akan memperoleh kembali haknya dalam IDERA pada waktu CDL tersebut dicabut.

Agar CDL dapat berlaku, CDL tersebut harus didaftarkan oleh Kreditur pemegang IDERA kepada DJPU dengan memenuhi persyaratan PM 52/2018 dan peraturan pelaksanaannya.

Manfaat IDERA dan CDL

Pendaftaran dan pengakuan oleh DJPU atas IDERA bertujuan untuk memudahkan proses penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat udara yang dilakukan oleh Kreditur pada saat penyewa melakukan wanprestasi. Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menyebutkan bahwa pihak yang diberi kuasa melalui IDERA tersebut dapat memberikan surat permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara kepada DJPU, dan DJPU berkewajiban untuk menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara terkait paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan tersebut secara lengkap diterima.

Hal yang sama berlaku untuk CDL, pemegang CDL  dapat mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat udara kepada DJPU berdasarkan CDL, atas dasar mana DJPU berkewajiban untuk menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara terkait paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan tersebut secara lengkap diterima.

B. Pendaftaran Lainnya

Hak kreditur lainnya yang dapat didaftarkan sehubungan dengan transaksi sewa atau pembiayaan pesawat udara di Indonesia adalah hak yang timbul atas pemberian jaminan fidusia atas tagihan asuransi/reasuransi pesawat udara kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. UU Penerbangan mensyaratkan setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib untuk diasuransikan (baik asuransi hull atau third party liability). Pada umumnya dalam transaksi sewa atau pembiayaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab penyewa. Tagihan yang timbul dari asuransi/reausransi hull pesawat udara dapat dibebankan dengan jaminan fidusia.

Mengingat pemberian jaminan fidusia atas tagihan asuransi/reasuransi bukan suatu hal yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, kewajiban pemberian jaminan fidusia oleh penyewa untuk menjamin kewajiban berdasarkan perjanjian sewa harus disepakati dalam perjanjian sewa.

By: Enny P. Widhya

——————————————————————————————————————————————–

[1] PM 52/2018 diimplementasikanoleh:

–  Peraturan DJPU No. KP 311 Tahun 2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentangPetunjukTeknisPeraturanKeselamatanPenerbanganSipilBagian 47 (Staff Instruction CASR Part 47-01) ProsedurPendaftaranPesawatUdara

–  Peraturan DJPU No. KP 347Tahun 2018 tanggal8 November 2018 tentangPetunjukTeknisPeraturanKeselamatanPenerbanganSipilBagian 47-02 (Staff Instruction CASR Part 47-02) IDERA

[1]Republik Indonesia, PeraturanMenteri Perhubungan Nomor PM 52 tahun 2018, Lampiran 1, Sub Bagian E

[1]Republik Indonesia,Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Bab IX, Pasal 75.

Related posts