Kegiatan Slider 

FGD: “Ratifikasi Konvensi Montreal 1999”

Dalam rangka melakukan finalisasi proses ratifikasi Confention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Montreal 1999) oleh Indonesia, telah berlangsung pada Rabu, 30 September 2015 bertempat di Hotel Aston, Solo, Jawa tengah. Focus group discoussion Ratifikasi Konfensi Montreal 1999 yang diadakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Udara RI. Konvensi ini mengatur secara international mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut.

Konvensi ini adalah salah satu Konvensi ICAO yang sangat penting untuk dapat di ratifikasi oleh Indonesia, mengingat Indonesia perlu untuk memberikan perlindungan berupa kepastian hokum yang berlaku secara internasional kepada para pengguna jasa penerbangan. Saat ini Konvensi Montreal 1999 telah diratifikasi oleh 114 negara anggota ICAO.

Focus Group Discussion tersebut telah dihadiri oleh para praktisi dan akademisi di bidang hukum, Kementerian Hukum dan HAM, IATA, sebagai narasumber serta mengundang organisasi, instansi-instansi, unit-unit kerja serta seluruh stake holders terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Turut serta berpartisipasi dengan membawakan makalahnya sekaligus menjadi narasumber dan perwakilan dari Masyarakat Hukum Udara Dr. Baiq Setiani, SE. SH. MM. MH

Related posts