Artikel Berita Slider 

Sudahkah Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bangian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration) (“PM 52/2018”), Memenuhi Kebutuhan Praktek Para Pelaku Usaha Penerbangan?

Pada akhir 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (“DJPU”) mengeluarkan kebijakan tidak tertulis bahwa DJPU hanya akan menerima pendaftaran IDERA yang diberikan untuk kepentingan pemberi sewa langsung (direct lessor). Sebagai akibatnya, IDERA yang diberikan selain untuk kepentingan dari pemberi sewa langsung, maka permohonan pendaftaran IDERA yang diajukan akan ditolak oleh DJPU. Dalam prakteknya, kebijakan ini menimbulkan permasalahan, terutama dalam suatu transaksi dimana pemilik menyewakan pesawat udara dengan struktur berlapis yaitu kepada penyewa yang merupakan afiliasi atau anak perusahaan dari operator dan selanjutnya penyewa tersebut menyewakan pesawat udara lebih lanjut…

Read More
Berita Slider 

[Hukum Online] Menagih Dibentuknya Majelis Profesi Penerbangan Sesuai Amanat Undang-undang

Dalam kasus kecelakaan pesawat, hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas udara telah menjadi komitmen bersama dari setiap pelaku usaha industri penerbangan, baik penerbangan domestik maupun penerbangan internasional. Berbagai upaya dilakukan oleh organisasi penerbangan dunia yang kini semakin memfokuskan permasalahan pada faktor keselamatan penerbangan. Hal tersebut dilakukan karena peraturan hukum mengenai penerbangan dirasa rentan dan lemah. Sedangkan, kecelakaan udara tidak dapat dihindarkan, kecelakaan dapat terjadi karena faktor manusia, faktor material, maupun faktor cuaca. Kasus jatuhnya pesawat…

Read More
Artikel Berita Slider 

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Keterserdiaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara

Perkembangan industry penerbangan komersial di Indonesia dewasa ini sangat pesat. Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memperkirakan jumlah penumpang pesawat pada 2018 ini mencapai 116.654.624 orang, atau meningkat 3,33 persen disbanding tahun 2017. Peningkatan jumlah penumpang merupakan hasil dari upaya maskapai penerbangan komersial meningkatkan jumlah rute penerbangan baik domestic maupun internasional. Selain itu, banyaknya lapangan udara baru yang dibangun oleh pemerintah Negara Republik Indonesia juga mendukung pesatnya perkembangan industri penerbangan komersial di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga telah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan standar…

Read More
Artikel Berita Slider 

Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara

Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara (“PM 52/2018”). Dengan diterbitkannya peraturan ini, peraturan sebelumnya mengenai hal yang sama, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 Tahun 2009, dinyatakan dicabut. PM 52/2018 ini merubah ketentuan mengenai Irrevocable Deregistration and Export Request Authorization (“IDERA”) dan Certified Designee Letter (Surat Penunjukkan Pihak Yang Ditunjuk). Berdasarkan PM 52/2018 IDERA dapat diterbitkan kepada pemberi sewa (lessor), penerima hak jaminan kebendaan (chargee) dan penjual bersyarat (conditional seller)…

Read More
Artikel Berita Slider 

Menyelinap ke Dalam Pesawat Udara : Perlukah Diproses Secara Hukum?

Perbuatan menyelinap masuk ke dalam pesawat udara tanpa tiket yang dilakukan oleh penumpang baru-baruinitelah menimbulkan keresahan bagi para pemangku kepentingan di bidang penerbangan. Ahmad Faisal pada bulan Juni 2017 lalu yang menyelinap masuk ke pesawat Lion Air rute Kualanamu – Jakarta tanpa memiliki boarding pass, dengan cara berdesak-desakan dengan penumpang lain pada saat antri, dan memanfaatkan kelengahan petugas bandar udara.Perbuatan Ahmad Fasial tersebut terungkap sebelum pesawat lepas landas,dan kemudian, diamankanoleh petugas Aviation Security (Avsec) serta Polisi Resor Beringin sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarganya. Namundemikian, dilepaskannya Faisal dari jeratan hukum patutdipertanyakan…

Read More