Artikel Berita 

Artikel : Mengulas Rencana Pengambilalihan Kontrol Udara Indonesia dari Singapura

Oleh : Dr. Baiq Setiani, S.E., S.H., M.M., M.H.

 

Seperti yang kita tahu bahwa sebagian wilayah jalur penerbangan  baik  itu  penerbangan sipil maupun  penerbangan  militer  di  Indonesia   masih   dibawah   kontrol  patroli udara             Singapura dimana TNI AU berharap pemerintah  Indonesia  sesegera mungkin untuk dapat mengambil alih. Demikian pernyataan yang   disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Ida Bagus Putu Dunia.

Persoalan perihal perizinan ini sebenernya sudah cukup lama terjadi. Jika berbicara tentang lalu lintas udara secara umum tidak ada masalah, tetapi jika dilihat dari segi pengamanan kedaulatan wilayah hukum Indonesia terasa janggal bila penegakan hukum udara harus selalu meminta izin terlebih dahulu ke kontrol lalu lintas udara Singapura.

Marsekal IB Putu Dunia menuturkan “Kita harapkan sesuai dengan UU UU yang ada di negara kita, pada tahun 2009 pengaturan lalu lintas udara itu sudah bisa kita ambil alih dari Singapura. Semakin cepat maka semakin bagus, agar kita lebih mudah melakukan pengamanan ke kedaulatan udara,”.

UU yang dimaksud adalah UU No. 1 tahun 2009 yang berbunyi :

  1. Pasal 4 (a) yang berbunyi “semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan, pesawat udara, bandara, pangkalan udara, angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya yang terkait di wilayah Indonesia…”.
  2. Pasal 5 yang berbunyi “NKRI berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Indonesia”.
  3. Pasal 6 yang berbunyi “… Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, pertahanan dan keamanan negara…”.

Namun untuk mengambil alih lalu lintas udara pemerintah harus mempersiapkan fasilitas pendukungnya dan juga komitmen berbersama dengan departemen terkait.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa jika Indonesia memang mampu dalam hal sumber daya dan teknologi maka akan lebih baik bila Indonesia dapat memegang kontrol lalu lintas udara sendiri, karena sekarang ini sudah banyak pelanggaran udara terjadi di Indonesia.

Selain itu Ryamizard pun mengatakan bila pengambilalihan Al kontrol yang dipegang oleh   Singapura itu tidak akan mengganggu hubungan antara Indonesia dan Singapura sebab kontrol itu  juga  ditujukan untuk menghindari kecelakaan pesawat.

( Sumber : detik.com, tabloid aviasi dan tribun news).

Related posts