Artikel Berita Slider 

Angkutan Udara Bukan Niaga oleh Pesawat Udara Sipil Asing pada Penerbangan Domestik

Dalam perkembangan globalisasi dan perdagangan internasional, industri penerbangan merupakan salah satu aspek yang memiliki peranan penting dalam kegiatan yang dilakukan secara lintas batas tersebut. Kegiatan penerbangan berkaitan langsung dengan azas cabotage, sebagaimana diakomodir dalam Pasal 7 Konvensi Chicago 1944 yang menetapkan bahwa setiap negara peserta mempunyai hak untuk menolak memberikan izin kepada suatu pesawat udara milik negara peserta lain, yang bermaksud mengambil penumpang, pos dan cargo, dengan mendapatkan bayaran atau sewa, dari satu tempat ke tempat lain di dalam wilayahnya.

Penerapan azas cabotage tercermin dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”), yang secara tersirat dapat ditemukan dalam Pasal 84 UU Penerbangan yang mengatur bahwa kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga. Untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga, Pasal 101 UU Penerbangan mengatur bahwa kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.

Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing yang tiba di atau berangkat dari wilayah Indonesia berpotensi menimbulkan pelanggaran atas azas cabotage serta pelanggaran terhadap ketentuan kedaulatan wilayah negara dan dapat berpotensi menimbulkan resiko terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah Indonesia. Atas dasar tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PM 66/2015”), sebagai peraturan pelaksana atas ketentuan mengenai kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal dengan pesawat udara sipil asing.

Berdasarkan Pasal 4 PM 66/2015, kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dapat berupa:

  1. angkutan udara untuk mengangkut pejabat negara atau pegawai atau orang-orang yang dipekerjakan oleh perusahaan yang memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
  2. angkutan udara untuk keperluan pribadi (private flight);
  3. angkutan udara untuk kegiatan olah raga; atau
  4. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga.

Berdasarkan Pasal 5 PM 66/2015, kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dapat berupa:

  1. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
  2. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter);
  3. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);
  4. taksi udara (air taxi);
  5. angkutan udara niaga tidak berjadwal khusus kargo luar negeri;
  6. penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying);
  7. pendaratan teknis (technical landing) bukan untuk tujuan komersial; atau
  8. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya terdiri dari antara lain, dalam satu pesawat terdiri dari berbagai kelompok dan dengan tujuan yang berbeda-beda (split charter), untuk orang sakit, kegiatan kemanusiaan, dan kegiatan terjun payung.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 PM 66/2015, pada dasarnya kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan oleh badan hukum asing atau perorangan warga negara asing dengan menggunakan pesawat udara sipil asing setelah mendapatkan izin terbang (flight clearance), yang meliputi (i) diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri, (ii) security clearance dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan (iii) persetujuan terbang (flight approval) dari Kementerian Perhubungan. Lebih lanjut, Pasal 15 PM 66/2015 mengatur bahwa angkutan udara bukan niaga luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara internasional dan hanya boleh melayani angkutan udara dari bandar udara di luar wilayah Indonesia ke satu bandar udara internasional di dalam wilayah Indonesia dan sebaliknya.

Namun demikian, pembatasan mengenai pendaratan atau lepas landas dan layanan internasional di atas dirasakan tidak lagi kontekstual apabila mempertimbangkan kebutuhan transportasi yang cepat dan mudah dalam kaitannya dengan berkembangnya iklim usaha guna meningkatkan aktifitas ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan atas PM 66/2015 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 109 Tahun 2016 (“PM 109/2016”) dengan mengubah dan menambah beberapa ketentuan yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, dan mempermudah pelaksanaan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal oleh pesawat udara sipil asing.

Untuk mengakomodir kebutuhan atas hal tersebut, pembatasan mengenai pendaratan atau lepas landas dan layanan internasional menggunakan pesawat udara sipil asing dalam Pasal 15 PM 66/2015 dapat dikecualikan apabila memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 16 yang diatur dalam PM 109/2016, yaitu:

  1. pendaratan karena alasan teknis (technical landing) yaitu dalam rangka pengisian bahan bakar (refueling) atau terjadi kerusakan;
  2. pendaratan karena keadaan darurat diantaranya cuaca buruk;
  3. pendaratan karena adanya tindakan melawan hukum (act of unlawfull interference) diantaranya ancaman bom atau pembajakan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara;
  4. penerbangan VVIP yaitu penerbangan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan pimpinan organisasi internasional;
  5. penerbangan VIP yaitu penerbangan yang dilakukan oleh mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden;
  6. penerbangan bantuan kemanusiaan yaitu penerbangan dalam rangka memberikan bantuan/pertolongan yang dibutuhkan oleh korban bencana alam/tragedi kemanusiaan; dan
  7. izin khusus Direktur Jenderal untuk kepentingan nasional yang strategis yaitu untuk kepentingan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata dengan tujuan wisata tertentu dan tidak bersifat komersial, yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 hari kalender.

Perubahan Pasal 16 dalam PM 109/2016 memberikan pengecualian yang lebih luas dari pengecualian sebelumnya diatur dalam PM 66/2015 dengan menambahkan huruf (b) pendaratan karena keadaan darurat, (c) adanya tindakan melawan hukum, (e) penerbangan VIP, dan memberikan penjelasan mengenai jenis penerbangan termasuk dalam kepentingan nasional yang strategis dalam huruf (g), yaitu untuk kepentingan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata dengan tujuan wisata tertentu dan tidak bersifat komersial.

Dengan diubahnya Pasal 16 dalam PM 109/2016, maka membuka peluang bagi pesawat sipil asing untuk melakukan kegiatan angkutan udara di wilayah Indonesia, namun tentunya perlu diperhatikan bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku bagi kegiatan angkutan udara bukan niaga. Sehingga dengan dikeluarkannya PM 109/2016 kini pesawat sipil asing dapat melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga di dalam wilayah Indonesia sepanjang memiliki izin khusus dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Sebagai contoh, pesawat jet asing milik pribadi dapat melakukan penerbangan dengan tujuan investasi atau wisata yang tidak bersifat komersial dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di dalam wilayah Indonesia.

Penulis:

Osha Adyancha, S.H.
Ken Atyk Nastiti, S.H.

Related posts