Berita 

Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Garuda Indonesia Berlakukan PSC dalam Tiket

Kabar baik bagi penumpang pesawat terbang, khususnya Garuda. PT Angkasa Pura (AP) I dan II serta PT Garuda Indonesia Tbk telah menandatangani kesepakatan penerapan penyatuan pembayaran tiket dan pajak bandara pada Senin (1/10/2012) kemarin. Maksimal satu minggu setelah penandatanganan ini, penumpang Garuda tidak perlu lagi antre membayar pajak bandara setelah melakukan check-in di konter Garuda seperti yang terjadi selama ini.

“Ketentuan passanger service charge (PSC) ke dalam tiket tersebut akan efektif berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2012, dan masa transisi akan berlangsung dari tanggal 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini.”

AP I dan II yang menjadi pengelola bandara-bandara besar di seluruh Indonesia akan menyatukan pembayaran tiket dan pajak bandara yang disebut sebagai passenger service charge (PSC). Dengan demikian, diharapkan setelah melakukan check-in, penumpang pesawat bisa langsung menuju ruang tunggu pesawat. Langkah ini memang memerlukan sistem yang harus disepakati antara AP selaku pengelola bandara dan perusahaan penerbangan yang melayani penumpang lewat bandara tersebut. Itulah sebabnya, hingga saat ini baru Garuda yang menyatakan sudah siap. Sementara maskapai-maskapai lain, menurut Miduk, masih akan menunggu sampai semua mekanisme penyatuan jelas.

Tri Sunoko, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, pernah menyatakan bahwa pada akhir 2013, diharapkan semua maskapai penerbangan, khususnya yang melayani bandara-bandara kelolaan AP II, sudah melakukan penyatuan tiket dan PSC tersebut.

Bagi AP sendiri, penyatuan tersebut akan lebih meringankan beban karena saat ini hampir semua bandara sudah over capacity.

Related posts

Leave a Comment